Inilah Fakta-Fakta Menarik di Balik Sidang Perdana Dimas Kanjeng
Setelah tertunda selama satu minggu, sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Krakasaan Probolinggo, Jawa Timur.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Setelah tertunda selama satu minggu, sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Krakasaan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/2/2017).
Dalam sidang tersebut terdapat beberapa fakta yang menarik.
Berikut ini beberapa fakta menarik yang berhasil Tribunwow.com kumpulkan dari beberapa sumber.
1. Dimas Kanjeng Taat Pribadi Didakwa Dua Dakwaan
Dikutip dari Surya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Taat Pribadi dengan dua dakwaan.
Pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.
Kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2.
Atas dua dakwaan tersebut, Dimas Kanjeng merasa keberatan dan hendak mengajukan eksepsi.
2. Karena Jauh, Dimas Kanjeng Merasa Kelelahan
Dilangsir dari Surya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan pemindahan persidangan agar efektif dan efisien.
Setiap kali menjalani persidangan, Dimas Kanjeng yang ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo harus menjalani sidang di Pengadilan Neheri Kraksaan, Probolinggo.
Jarak dari kedua tempat tersebut adalah sejauh 119 Kilometer sehingga harus menghabiskan waktu selama 4 jam.
Karena jauh, Dimas Kanjeng pun mengeluh pusing dan lelah saat menjalani sidang.
Ia juga mengeluhkan ketidaknyamanan mobil tahanan yang digunakan.
3. Pengikut Dimas Kanjeng Berebut Bersalaman kepada Dimas Kanjeng
Di sela-sela jeda dua sidangnya, Dimas Kanjeng sempat beristirahan selama 10 menit di kursi tahanan.
Selama masa istirahat tersebut, ia diserbu oleh para pengikutnya yang memberikan dukungan padanya.
Tangan kanan dan kirinya menjadi rebutan para pengikutnya.
Polisi pun sempat menghalangi para pengikut yang berebut ingin bersalaman tersebut demi alasan keamanan dan kelancaran sidang. (Surya/Tribunwow.com/Galih Pangestu J)