Breaking News:

Inilah 17 Cuitan Mahfud MD Terkait Kecurangan Pemilu

Pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, menyoroti terkait kecurangan yang terjadi saat Pemiliha

Penulis: Woro Seto
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berkicau di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd (16/2/2017)

Pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, menyoroti terkait kecurangan yang terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak.

Berikut 17 kicauan Mahfud MD, yang banyak di retweet netizen.

1. "Betul. Sekarang tak bisa sembarangan curang, terutama di kota2 besar spt Jakarta. Masyarakat sdh melek IT dan menggunakannya utk mengawasi"

2. "Klau yg dipersoalkan bkn jumlah, ya, takkan ada pemilu yg selesai. Makanya pidanakan sj. Kalau hukum pemilunya, klu tak signifikan ya sah."

3. "Justeru krn tdk signifikan itulah sy tak pny data. Tak ada guna bukti orng curang dgn 10 suara pd-hal selisiih suara 15 ribu. Tp itu pidana."

4. "Ada hukuman pidananya. Yang curang meski tak signifikan harus diproses hukum pidana. Pemilunya sah, pidananya jalan."

5. "Kalau ada bukti signifikan ya bisa diajukan ke MK utk diadili. Tapi kalau tak signifikan, tangkap saja pelakunya"

6. "Bukti apapun blh, asal signifikan thd selisih suara. Kalau tak signifikan thd selisih suara, tak usah dibawa ke hkm pemilu tp ke hkm pidana"

7. "Itu terstruktur tp tdk masif. Msl di RT hny ada 15 org yg dibegitukan pd-hal selirih suaranya 200.000 ya tak ngaruh. Tp si RT bs dipidanakan"

8. "Kalau itu bs signifikan. Tp kalau ada 100 RT lakukan itu dgn jmlh suara yg dicurangi hny 10.000 pd-hal selisih 200.000 ya tak signifikan jg."

9. "Rumors bkn fakta. Kita tak boleh ambil keputusan berdasar rumors. Kalau ada bukti ajukan saja ke MK, pasti diadili. Silahkan ajukan buktinya"

10. "Itu urusan hukum pidana, bkn hukum pemilu. Pokoknya kalau kecurangan tak signifikan maka tak bs membatalkan hasil pemilu. Itu UU-nya."

11. "Loh, yg logis gitu toh. Klau setiap kecurangan bs membatalkan hasil pemilu maka pemilu takkan pernah sah. Kecurangan kecil2 kan bnyk terjadi"

12. "Tak apa2. Tak ada hukumannya. Nanti yang menentukan siapa yang menang beneran kan KPU atau MK (kalau berperkara)"

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Mahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)TwitterRobby PurbaMakeupInstagram
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved