Perseteruan Antasari Vs SBY
SBY Akan Tempuh Langkah Hukum terhadap Antasari
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar membuat laporan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.
"Saya minta Bareskrim Mabes Polri, melakukan elaborasi ini semua. Mencari kebenarannya sesuai dengan prosedur, menangani perkara," ujar Antasari.
Sementara itu, SBY dalam kicauannya di media sosial mengatakan bahwa seolah-olah Antasari menuduh SBY sebagai inisiator kasusnya.
SBY juga akan menempuh jalur hukum terhadap Antasari.
Berikut tweet SBY tersebut.
(Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)