Presiden Jokowi Digugat di PTUN Gara-gara Ahok?
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat pemerintahan Jokowi-JK, terkhusus Presiden RI Joko Widodo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI.
Editor: Rimawan Prasetiyo
Maksud frasa tersebut dapat mudah diketahui jika mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut.
"Bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara,” ujar Yustian.
Yustian optimistis pihaknya memenangkan gugatan ini kendati Mendagri Tjahjo Kumolo mempunyai alasan tafsir hukum sendiri bahwa Ahok belum mendapatkan tuntutan hukuman dari jaksa di persidangannya.
"Makanya nanti diuji di pengadilan. Karena yang berhak melakukan penjurian atau penafsiran itu hakim, bukan siapa-siapa. Justru karena merasa seperti itu perlu dilakukan pengujian terhadap penafsiran Mendagri, kami mengajukan ke PTUN ini," kata dia.
Selain digugat ke PTUN, saat ini sejumlah anggota DPR RI di Senayan juga tengah mendorong pengajuan hak angket ke pemerintahan Jokowi-JK atas kembali aktifnya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang sudah berstatus terdakwa ini.
"Biar berjalan masing-masing. Yang jelas, kami pasti banding kalau gugatan PTUN ditolak. Kalau banding ditolak, kami kasasi dan selanjutnya sampai kami akan PK (Peninjauan Kembali)," tukasnya. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)