Breaking News:

Antasari Kunjungi Bareskrim Ungkit Dugaan SMS Palsu?

Belum satu bulan menghirup udara bebas, Antasari Azhar menyambangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Belum satu bulan menghirup udara bebas, Antasari Azhar menyambangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini didampangi oleh adik Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin.

Dilansir dari Kompas.com, Antasari masih merahasiakan kedatangannya ke kantor Bareskrim Polri.

Ia berjanji akan menjelaskan maksud kedatangannya itu setelah urusanya selesai.

Meski bungkam mengenai kedatangannya, ia menyiratkan akan ada sesuatu besar yang akan diungkap kemudian hari.

Menurut Andi Syamsudin, kedatangan mereka terkait dugaan SMS palsu yang telah menjebloskan Antasari ke penjara beberapa waktu silam.

Antasari dan Andi akan melaporkan dua orang bernama Elsa dan Jefri, saksi yang mengatakan pernah melihat SMS tersebut.

Sementara, Andi sebagai saudara almarhum mengaku, tidak pernah melihat SMS yang dimaksud.

Pada kesempatan sebelumnya, Antasari Azhar divonis hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali, Nasrudin Zulkarnaen pada 2010 silam.

Sebuah SMS rekayasa yang saat itu dinyatakan sebagai pesan langsung dari Antasari kepada Nasrudin, menjadi bukti kejahatan yang ditudingkan kepadanya.

Sebelum masa hukuman usai, Antasari menerima grasi dari Persiden Joko Widodo hingga kini dinyatakan bebas murni. (*)

(Kompas.com/TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Antasari AzharKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Nasrudin ZulkarnaenTeddy GusnaidiSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved