Breaking News:

Pro dan Kontra! Inilah Pendapat 10 Tokoh Partai Politik Mengenai Angket Ahok

Beberapa pihak menilai, pengangkatan Ahok ini bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: suut amdani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono bersama Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama bersiap mengikuti upacara penyerahan laporan nota singkat Plt Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2/2017). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. 

TRIBUNWOW.COM - Kontroversi mencuat terkait Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Beberapa pihak menilai, pengangkatan Ahok ini bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di pihak lain beranggapan bahwa pengangkatan Ahok tidak melanggar aturan.

Berikut adalah pendapat-pendapat para tokoh dari Partai Politik mengenai Hak Angket Ahok.

1. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar UU nomor 23 tahun 2014.

Dia mengungkapkan jika seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dari Gerindra akan mengajukan Pansus Angket Ahok Gate," ujar Fadli kepada Tribunnews.com di komplek DPR/MPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Fadli menjelaskan, pansus angket Ahok Gate tahap awal untuk menguji kesalahan yang dibuat pemerintah yang tidak menghentikan pengangkatan Ahok oleh pemerintah.

"Kita ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam hal ini yang tidak memberhentikan Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur," ujarnya.

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Fraksi PKS di DPR memastikan sedang mempelajari kemungkinan akan ikut mengusung atas bergulirnya hak angket penonaktifan Gubernur DKI.

Hal ini ditegaskan kepada Tribunnews.com oleh anggota Komisi III yang juga Ketua Desk Pilkada DPP PKS, Aboebakar Alhabsy, Senin (13/2/2017).

"Soal Angket Penonaktifan Ahok kami sedang mempelajari dan menyiapkan instrumen yang diperlukan. Karena saat ini publik kembali resah, seolah ada pengistimewaan hukum yang diberikan kepada Ahok. Dulu saat ada penistaan susah sekali menjadi tersangka, baru jadi tersangka setelah didemo jutaan orang," ujar Aboebakar Alhabsy.

"Kemudian setelah jadi tersangka tidak ditahan, berbeda dengan semua kasus penistaan yang terjadi di Indonesia. Sekarang saat sudah menjadi terdakwa tidak dinonaktifkan sebagaimana kepala daerah lain yang menjadi terdakwa," tambahnya.

3. Partai Demokrat

Fraksi Partai Demokrat akan ikut bersama Fraksi PKS menggulirkan wacana hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama.

Demikian Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan memastikan bahwa partainya sepakat dengan PKS.

"Fraksi PD juga membuat dan akan bersama Partai PKS dan lainnya untuk menggulirkan hak angket tersebut," ujar mantan Menteri Koperasi dan UKM era Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini kepada Tribunnnews.com, Minggu (12/2/2017).

4. Partai Amanat Nasional (PAN)

Fraksi PAN menyatakan setuju akan bergulirnya Angket Ahok.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.

"Setuju kita akan tanda tangan (Pansus Angket Ahok Gate)," ujar Yandri kepada Tribunnews.com di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Alasan fraksi PAN setuju adanya Pansus Angket Ahok Gate, karena PAN ingin menanyakan kepada pemerintah terkait jabatan Gubernur DKI yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih terdakwa kasus penistaan agama.

Menurut Yandri pemerintah bisa melanggar UU UU KUHP no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3).

"Perlu ada yang kita tanyakan kan kepada pemerintah kenapa Ahok tidak dinonaktifkan sementara UU Pemda kan sudah mengatur," ujar Yandri.

Yandri juga mengingatkan pada Desember 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menonaktifkan Ahok setelah cuti.

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

Fraksi Partai Nasdem menilai Pansus Angket Ahok Gate hanya dibuat-buat saja oleh fraksi Gerindra.

"Hak Angket Ahok Gate hanya mengada-ada saja," ujar Jhonny kepada Tribunnews.com, Senin (12/2/2017).

Pihaknya pun menolak untuk menandatangani Pansus Angket Ahok Gate.

"Kami menolak ide pansus ini. Jika ada yang ingin diklarifikasi DPR RI maka bisa menempuh melalui rapat kerja komisi II, Panja komisi II atau Pansus antar komisi melalui Paripurna," ungkap Jhonny.

Jhonny mengatakan bahwa kasus Ahok bisa diselesaikan tanpa perlu melalui Pansus Angket.

6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Fraksi PKB melalui Wakil Ketua Komisi II DPR RI PKB Lukman Edy menilai Pansus Angket "Ahok Gate" tidak komprehensif.

Hal ini ia ungkapkan karena angket tersebut hanya ditujukan kepada Ahok, bukan kepada gubernur yang terjerat kasus lainnya.

"Kita bilang kalau hanya soal Ahok, kita nggak mau," tegas Lukman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2017).

Lukman memaparkan jika memang Pansus Angket untuk memperbaiki sistem Pilkada, sebaiknya disasar kepada para kepala daerah yang terkena kasus.

"Kalau ada niat ingin memperbaiki Pilkada secara menyeluruh, maka persoalan harus jadi satu paket untuk diangket," ujar Lukman.

7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Politikus PDIP Arteria Dahlan menilai Ahok tidak melanggar aturan ketika menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta meski Ahok berstatus terdakwa kasus penistaan agama di PN Jakarta Utara.

"Pelanggaran UU, apa yang dilanggar? Pasal 83 (UU Pemda) itu kan mengatakan bahwa apabila ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Nah teman-teman yang melanggar konstitusi itu ngerti hukum enggak."

"Hukuman untuk Ahok itu kan alternatif, ada yang lima ada yang empat, kalau komulatif kita terima. Ini kan alternatif. Bayangkan kalau nanti kita berhentikan sekarang ternyata tiba2 dituntut cuma 5 tahun. Jadi siapa yang melanggar konstitusi," papar Arteria ketika dihubungi wartawan Tribunnews.com, Minggu (12/2/2017).

Anggota Komisi II DPR itu menuturkan seluruh petahana aktif kembali pada tanggal 12 Ferbruari 2017.

Arteria menilai tidak ada yang dapat dimanfaatkan incumbent menjelang tanggal pencoblosan yang tinggal tiga hari lagi.

"Jangan memperkeruh keadaan, keadaan sekarang itu sudah keruh, jangan dipanasin lagi," kata Arteria.

8. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)

Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menilai Komisi II DPR RI dapat memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mendapat penjelasan pemerintah mengenai kasus Ahok.

"Daripada muncul polemik satu sama lain, lebih baik Komisi II meminta penjelasan resmi mendagri dalam hal ini. Tidak usah ribut-ribut dulu," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Senin (13/2/2017).

Menurut Dadang, persoalan tersebut hanya perbedaan sudut pandang terkait Pasal 83 ayat 1 UU no 23 Tahun 2014 tentang Perintah Daerah yakni diberhentikan sementara bila melakukan tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun.

Sedangkan Mendagri mendasarkan diri pada 156 KUHP dimana dakwaan terhadap Ahok maksimal 4 tahun.

"Sudut pandang ini yang digunakan mendagri sehingga tidak memberhentikan sementara Ahok," kata Dadang.

Dadang mengingatkan hak angket digunakan menyangkut persoalan penting, strategis dan berdampak luas.

Sedangkan masalah beda penafsiran UU dan KUHP, kata Dadang, bisa digelar rapat antara Komisi II dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Terkait hak angket Ahok, Anggota Komisi II DPR dari PPP Achmad Baidowi mengatakan pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Jika yang dilakukan Mendagri tak sesuai UU, maka perlu langkah lanjutan," kata Baidowi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (12/2/2017).

Wasekjen PPP itu menuturkan untuk melihat konteks ancaman pidana Ahok.

"Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun," kata Baidowi.

10. Partai Golongan Karya (Golkar)

Fraksi Golkar menilai belum melihat urgensi hak angket tersebut.

Belum lagi Pilgub DKI akan dilaksanakan dua hari lagi, tambahnya.

"Faktanya sudah jadi gubernur lagi, kan tanggal 15 Februari sudah pemilihan. Iya (belum ada urgensi) tinggal beberapa hari. Siapa yang menang urusan selesai," kata Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).

(Tribunnews.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fadli ZonPartai Keadilan SejahteraAhokMassimo MorattiCristiano RonaldoInter Milan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved