Bukannya Mencegah, Dua Pemuda Ini Justru menonton Tiga Temannya Rudapaksa Bule Cantik
Kasus pemerkosaan wanita bule asal Swiss tak hanya menyeret tiga orang pemuda di Bali.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Kasus pemerkosaan wanita bule asal Swiss tak hanya menyeret tiga orang pemuda di Bali.
Dua pemuda lainnya, KW dan dan WA yang diketahui ada saat kejadian itu terjadi, terungkap justru menyaksikan saat ketiga rekannya menyetubuhi CM.
Keduanya juga ikut pesta miras berupa arak dicampur Bir Hitam di rumah Gede KK.
Berdasarkan informasi di lapangan yang dirangkum Tribun Bali, kejadian ini bermula saat CM (21) dan rekan sesama wisatawan asal Swiss J (22) bertemu dengan salah satu pelaku pemerkosaan, Gede RS di warung LDM yang terletak di desa Batununggul, Nusa Penida.
Kemudian, dua remaja asal Swiss tersebut diajak oleh Gede RS ke rumah pelaku lainnya, I Gede KK yang beralamat di Desa Batununggul, Nusa Penida.
Sesampainya di rumah Gede KK, korban CM dan rekannya J diajak peta minum-minuman keras keras berupa arak dicampur Bir Hitam bersama tiga terlapor Made YU, Gede KK dan Gede RS dan dua rekan lainnya yakni Kadek W dan Wayan A.
Baca juga: Ajakan Miras yang Berakhir Malapetaka, WN Swiss Dirudapaksa Pemuda di Bali
Pesta miras tersebut berlangsung hingga Jumat (10/2/2017) dini hari.
Sekitar pukul 01.00 Wita, korban CM diajak masuk ke kamar oleh ketiga terlapor.
Sementara, rekannya J diajak ke parkiran oleh Wayan A.
Di dalam kamar wisatawan berparas cantik tersebut berusaha melawan, namun karena dalam kondisi mabuk, ia tidak berdaya.
KW dan dan WA hanya menyaksikan saat ketiga rekannya menyetubuhi CM.
CM terus memberontak dan melawan perlakuan bejat ketiga terlapor.
CM lalu mendorong dan berteriak meminta keluar kamar.
Kemudian salah-satu terlapor, yakni I Gede KK, mengantarkan CM ke penginapannya di Mae-Mae Beach House yang terletak di Desa Kutampi.
Keesokan harinya, CM dan rekannya J melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke Polsek Nusa Penida.
Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Klungkung, Iptu I Nyoman Sarjana membenarkan adanya laporan tentang dugaan pemerkosaan tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut masih diselidiki dan ditangani oleh Polsek Nusa Penida.
"Kasusnya masih lidik dan ditangani Polsek Nusa Penida. Pelapor sudah divisum, dan ketiga terlapor sudah diamankan," jelasnya.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Suastika ketika dikonfirmaksi melalui telepon, Sabtu (11/2/2017) mengatakan bahwa ketiga pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka pun ditahan di markas Polsek untuk menjalani pemeriksaan.
"Ketiganya Sabtu sore ini (11/2/2017) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kompol I Ketut Suastika.
Ketiga pemuda Nusa Penida tersebut diancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribun Bali/TribunWow/Fachri Sakti Nugroho)