Ternyata Ini Alasan Kemendagri Belum Nonaktifkan Ahok
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari Gubernur DKI Jakarta.
Editor: Rimawan Prasetiyo
"Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 Februari dari Mendagri untuk nonaktifkan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah undang-undang," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Fadli mengingatkan, beberapa waktu silam, sejumlah gubernur langsung dinonaktifkan setelah menjadi terdakwa.
Dia mencontohkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang terseret kasus korupsi.
Fadli pun mempertanyakan apakah ada alasan khusus di balik kebijakan Mendagri yang tidak kunjung menonaktifkan Ahok.
Dia berpendapat, Mendagri melanggar hukum jika tak segera menonaktifkan Ahok.
"Jangan nanti terkesan Mendagri membela karena kebetulan kawannya. Saya kira itu tidak boleh, ini negara yang mempunyai aturan hukum," tutur Waketum Gerindra ini. (Kompas.com/Ihsanuddin)