Breaking News:

Berapa Harga Rumah yang Diberikan Negara untuk SBY? Ini Bocorannya

Seluruh biaya pembangunan rumah, termasuk pajaknya ditanggung oleh negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wahid Nurdin
Kompas.com/Kistian Erdianto
Kediaman pribadi mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

TRIBUNWOW.COM - Setiap Mantan Presiden Republik Indonesia berhak menerima sejumlah hak usai tugasnya selesai.

Satu di antaranya adalah rumah dinas, yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2014.

Hal itu pula yang diterima mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Presiden ke-6 Indonesia ini mendapat rumah baru yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berada tepat di belakang kantor Kedutaan Besar Qatar untuk Indonesia, bangunan ini terdiri dari dua lantai.

Di bagian tengah halaman depan rumah tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.

Rumah SBY berdiri di atas tanah seluas kira-kira 4.000 meter persegi.

Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.

Lantas, berapa biaya yang dikeluarkan untuk membangun rumah tersebut?

Dikutip dari Tribunnews.com, biaya pembangunan rumah itu ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Hal ini lantaran bangunan yang terbilang mewah serta harga tanah yang berada di kawasan elite premium Ibu Kota.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, Keputusan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden RI, harga bangunan rumah beserta tanahnya untuk Presiden RI atau Wakil Presiden RI senilai maksimal Rp 20 miliar.

Namun dalam Kepres terbaru, yakni nomor 52 tahun 2014 tak dijelaskan rinci mengenai nominal tersebut.

Yang jelas, seluruh biaya pembangunan rumah, termasuk pajaknya ditanggung oleh negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Rumah SBY di Kuningan ini mulai ditinggali pada awal Januari 2017 lalu.

Sementara itu, pada 6 Februari 2017 lalu, SBY menyebut rumah ini didatangi oleh sejumlah massa. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Jakarta SelatanRumah SBYFerdinand HutahaeanJokowiTwitterRustam IbrahimPartai DemokratPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved