Heboh di Korea Selatan! Demam Pokemon Go Picu Munculnya Aplikasi Berbahaya
Peta tak resmi ini dibuat oleh perusahaan pihak ketiga atau pengembang pribadi untuk membantu bermain game.
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan TribunWow.com, Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Demam "Pokemon Go" telah memicu kekhawatiran cybersecurity Korea, Badan Nasional Kepolisian Korea (NPA), Selasa (07/02/2017).
Dikutip dari koreatimes.co.kr, Niantic, pengembang game "Pokemon Go," mengklaim permainan tersebut membutuhkan pemeriksaan keamanan.
Namun tidak mengumpulkan banyak data pribadi kecuali untuk alamat email dan informasi lokasi penggunanya.
Tapi beragam aplikasi tak resmi meminta informasi pribadi yang berlebihan.
Hal itu dapat menyebabkan risiko cybersecurity, kata NPA.
Peta tak resmi ini dibuat oleh perusahaan pihak ketiga atau pengembang pribadi untuk membantu bermain game.
Peta ini menyediakan fitur yang tidak dapat ditemukan di aplikasi "Pokemon Go" dan dapat memanipulasi data GPS.
Dibanding dengan sistem operasi mobile iOS Apple, Google Android relatif lebih mudah dalam memungkinkan penyedia aplikasi untuk meminta akses ke data pengguna seperti lokasi, penyimpanan dan buku alamat.
NPA menemukan 44 aplikasi berbahasa Korea yang terkait dengan "Pokemon Go" di Google Play.
Rata-rata dari aplikasi tersebut meminta 10 hak akses pada pengguna yang menginstalnya.
Polisi menyarankan agar pengguna membaca syarat secara menyeluruh sebelum menyetujui untuk berbagi informasi pribadi mereka dengan penyedia aplikasi pihak ketiga.
"Beberapa aplikasi tidak resmi dapat mengumpulkan informasi pribadi bahkan informasi yang tak menyangkut tujuan mereka," kata NPA.
"Pengguna harus waspada sebelum memperbolehkan penyedia aplikasi untuk mengumpulkan data pribadi mereka karena dapat dimanfaatkan melalui penjualan ilegal. Jika aplikasi tersebut sudah terinstal di smartphone, aplikasi tersebut harus dihapus atau diblokir agar tak mengakses data pengguna secara berlebihan."
Polisi juga memperingatkan tentang penipuan, akses yang tidak sah dan distribusi malware.