Andika Kangen Band Dilaporkan
Dipukul Andika Kangen Band dengan Gagang Pedang, Wajah Caca Lebam: Ini Lika-liku Percintaan Mereka
Chairunisa alias Caca, istri Andika vokalis Kangen Band, melaporkan suaminya ke Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/2/2017) malam.
Editor: Mohamad Yoenus
Keluarga Andika diwakili kuasa hukumnya Ahmad Basuki dan ibu Andika Susilawati.
Pihak keluarga Chairunisa diwakili kuasa hukumnya Suta Ramadan, Chairunisa bersama ibunya, Herawati dan kakak Mahesa Arba.
Dari perdamaian ini diputuskan, Andika akan menikahi Chairunisa tahun berikutnya.
"Ada dua hal yang harus diselesaikan, masalah polisi dan pernikahan," kata Mahesa ketika itu.
"Mudah-mudahan ini jadi yang terbaik, kami berharap ini jadi labuhan terakhir andika," ujar Mahesa.
Dalam kesepakatan perdamaian itu, kata dia, tidak ada paksaan kedua belah pihak.
"Tidak ada paksaan dan kami tidak mengambil keuntungan dari masalah ini," katanya.
Meski demikian, kasus hukumnya tetap berjalan, dan Andika dihukum penjara.
Bebas dari Penjara
Andika bebas dari penjara 12 Agustus 2013. Sang istri, Chairunisa alias Caca menaruh harapan besar dalam mengarungi biduk rumah tangga.
Chairunisa ingin segera mendapatkan momongan. "Insya Allah, doakan saja," ucap Caca, Senin, (19/8/2013), saat ditemui di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Chairunisa setia dengan sabar menunggu suaminya itu, hingga selesai menjalani masa hukumannya.
Meskipun diakuinya jarang bertemu dengan pria yang menikahinya pada Februari 2013.
"Biasanya saya ketemu dia cuma beberapa jam. Itu juga enggak bisa setiap hari. Paling ketemuannya dua pekan sekali," lanjutnya.
Selama beberapa bulan belakangan wanita berkerudung itu, mengaku acapkali dihantui oleh perasaan khawatir.
"Apalagi, kalau saya sampai mendengar dia sakit," ucapnya.
Sekarang, ia merasa lega. Andika telah bebas dari penjara. Ia bisa punya waktu lebih banyak bersama pria yang dicintainya.
Kini kembali terjadi perselisihan. Chairunisa mengaku dipukul Andika menggunakan gagang pedang, wajahnya tampak lebam saat melapor ke kantor polisi.(*)