Apa Itu Paspampres Grup D?
Beberapa waktu lalu, presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat mengeluhkan keamanan jiwanya melalui Twitter.
Penulis: Woro Seto
Editor: Galih Pangestu Jati
Liputan Wartawan TribunWow.com, Woro Seto
TRIBUNWOW.com - Beberapa waktu lalu, presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat mengeluhkan keamanan jiwanya melalui Twitter.
Postingan yang diunggah pada Senin (6/2/2017) lalu ini mendapat perhatian banyak netizen sehingga menjadi viral.
Dalam kicauannya, SBY menyatakan kediamannya didatangi massa.
Mereka berunjuk rasa di kediamannya.
"Saudara-saudaraku yang mencintai hukum dan keadilan, saat ini rumah saya di Kuningan "digrudug" ratusan orang. Mereka berteriak-teriak," tulis SBY dalam akun Twitternya, Senin (6/2/2017).
Kemudian, ia juga mempertanyakan keselamatan dirinya kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut data yang dikutip dari Tribunnews.com, Jusuf Kalla mengatakan bahwa setiap mantan pemimpin negara dikawal oleh Paspampres yang disebut sebagai Pampampres Grup D.
Lalu, apa itu Paspampres Grup D?
Berikut ini beberapa fakta yang berhasil TribunWow.com kumpulkan terkait Paspampres Grup D tersebut.
1. Paspampres Grup D bukan usulan SBY,melaikan dari internal Paspmapres dan disetujui oleh Panglima TNI. Grup D Paspampres diresmikan oleh Jenderal TNI Moeldoko pada 3 Maret 2014.
2. Dasar hukum dari Peraturan Presiden RI No.59/2013 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintah.
3. Anggaran Paspampres Grup D dibawah sekretariat Negara.
4. Paspampres Grup D dibentuk sebagai organisasi yang legal menjaga keamanan mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.
5. Berdasarkan Perpres No.59/2013 tersebut ditindaklanjuti oleh Mabes TNI dengan dikeluarkan Peraturan Panglima TNI No.27/2013.
6. Peraturan Panglima TNI dikeluarkan pada tertanggal 23 Desember 2013 tentang Pengesahan Validasi Organisasi Paspampres Grup D.
7. Dari validatasi tersebut juga penambahan Detasemen latihan (Denlat) yang bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres, yang berada di bawah Grup C.