Breaking News:

3 Pernyataan Menkominfo Terkait Kabar Penyadapan SBY

Seperti diberitakan di Tribunnews.com, ia mengaku langsung mengecek kepada pihak-pihak terkait setelah ditanya oleh wartawan di Istana.

Tayang:
Penulis: Wahid Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara menghadiri perayaan ulang tahun Bukalapak ke-7 di Balai Kartini, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Dalam sambutannya ia berharap para fasilitator jual-beli digital bisa membantu pemerintah dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan beberapa pernyataan menyusul isu penyadapan terhadap Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Isu penyadapan itupun saat ini ramai diperbincangkan.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan Rudiantara terkait isu tersebut, berikut Tribunwow.com merangkum 3 diantaranya:

1. Tak Ada Penyadapan Terhadap SBY
Dalam kabar terbaru, Menkomenfo Rudiantara mengatakan tak ada lembaga negara yang melakukan penyadapan terhadap SBY.

Hal itu ia katakan setelah pihaknya melakukan pengecekan.

Seperti diberitakan di Tribunnews.com,  ia mengaku langsung mengecek kepada pihak-pihak terkait setelah ditanya oleh wartawan di Istana.

"Setelah saya cek, enggak ada (lembaga negara yang menyadap SBY)," ucap Rudiantara di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

2. Penyadapan Itu Boleh Dilakukan Berdasar UU
Sehari sebelumnya, Rudiantara juga sempat mengatakan, penyadapan diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“Penyadapan itu hanya bisa dilakukan berdasarkan Undang-Undang,” ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Rudiantara menjelaskan, penyadapan tersebut diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru.

“Begini, seperti BIN, KPK itu dalam Undang-undangnya jelas bahwa mereka salah satu tugasnya merekam, artinya diperbolehkan merekam,” ucap Rudiantara.

3. Harus Berkaitan dengan Hukum
Menurut Rudiantara, hal yang berkaitan dengan penyadapan di luar lembaga yang diperbolehkan menyadap sesuai UU itu harus didasari oleh suatu peristiwa atau berkaitan dengan kasus hukum.

“Di luar itu harus kasus hukum dulu, kalau kasus hukum boleh merekam. Jadi kalau ngerekam begini tanpa mengacu pada UU, lalu dijadikan barang bukti di pengadilan itu tidak bisa. Jadi intinya itu,” ucap Rudiantara.

Teknis dan Prosedur Penyadapan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bicara soal teknis penyadapan telepon oleh penegak hukum.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
RudiantaraSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Isyana SarasvatiLalu Muhammad ZohriInstagram
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved