Breaking News:

Terkait Ahok, Ini Permintaan Mengejutkan SBY pada Presiden Jokowi

Isi konferensi pers mengejutkan, SBY mengutarakan segala hal. Ia juga memiliki permintaan khusus yang ditujukan pada Presiden Jokowi. Simak ini.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
SCREENSHOOT KOMPAS TV
Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan jumpa pers terkait tudingan percakapan telepon dengan Ketua MUI Maruf Amin dan dugaan teleponnya disadap. Ia kemudian mengajukan beberapa permohonan langsung pada Jokowi, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru saja melakukan konferensi pers, Rabu (1/2/2017).

Isi konferensi pers mengejutkan, SBY mengutarakan segala hal.

Satu di antaranya tentang namanya yang disebut tim pengacara Ahok di persidangan dikait-kaitkan dengan Ketua MUI ia juga menyampaikan pesannya langsung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyampaikan permintaan secara khusus.

Seperti dikutip dari Kompas TV yang menayangkan secara langsung acara tersebut, SBY memiliki permintaan yang mengagetkan terkait dengan hal yang diutarakan Ahok dan pengacaranya di persidangan dugaan penistaan agama digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (31/1/2017).

Keinginan itu ia utarakan langsung ke Presiden Jokowi dan meminta tanggapannya.

Ia juga memiliki keinginan untuk bertemu langsung dan klarifikasi segala hal.

Berikut transkrip konferensi pers SBY.

"....sayang sekali saya belum punya kesempatan bertemu (Jokowi) kalau saya bisa bertemu beliau dan mendapat informasi intelijen ....(soal tudingan makar penggerakan aksi, dalang atau pemberi dana aksi 411, 212)...saya ingin melaksanakan klarifikasi secara baik dengan niat dan tujuan yang baik
supaya tak menyimpan baik Pak Jokowi maupun saya ee prasangka praduga perasaan enak dan tidak enak atau saling bercuriga."

"Beliau Presiden Republik Indonesia presiden kita, saya juga pernah memimpin negeri ini sebelum beliau oleh karena itulah bagus kalau kita bisa bertemu dan sekali lagi blak-blakkan lah apa yang terjadi apa yang beliau dengar supaya ada dialog mana yang berna dan tidak benar."

"Saya diberitahu konon katanya ada tiga sumber yang memberitahu saya, beliau ingin bertemu dengan saya cuma dilarang oleh dua tiga orang di sekeliling beliau."

"Dalam hati saya hebat juga ini yang bisa melarang presiden kita untuk bertemu dengan sahabatnya yang juga mantan presiden. Ini sekaligus saya ungkapkan di hari yang baik ini bahwa bagus kalau kami berdua saling melakukan klarifikasi supaya tak menyimpan prasangka praduga dan bahkan rasa kecurigan. Itu pengantar."

"ah sekarang intinya para wartawan teman-teman saya kira semua mengikuti kemarin
dikatakan ada rekaman ada bukti atau transkrip saya dengan Kyai Haji Maruf Amin."

"Spekulasinya langsung macem-macem, saya ingin menyoroti masalah itu
kalau betul percakapan saya dengan pak Maruf Amin atau siapapun dengan siapa disadap tanpa alasan yang sah tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan dalam undang-undang namanya itu penyadapan ilegal."

"Kalau yang disadap itu percakapan telepon illegal telephone taping kalau penyadapan itu punya motif politik itu political spying."

"Dari aspek politik masuk dari hukum juga masuk."

"Saya kira teman-teman masih ingat skandal Watergate."

"Dulu kubu Presiden Nixon menyadap kubu lawan politik yang juga sedang dalam kampanye pemilihan presiden."

"Memang akhirnya Presiden Nixon harus mundur terkait hal it.....dan akhirnya Presiden Nixon harus mundur resign kalau tidak beliau akan diimpeach (impeachment)"

"Political spying dan illagal taping itu kejahatan serius di negara manapun juga. Oleh karena itu saya ingin mencari dan mendapatkan keadilan apa yang sesungguhnya terjadi."

"Karena kalau betul-betul telepon saya disadap secara tidak legal saya mendengar setelah saya kembali dari Jawa Barat."

"Pak SBY hati-hati telepon bapak dan anggota tim lain disadap, sahabat di lingkar kekuasaan hati-hati telepon anda disadap bicara melalui utusan."

"Saya tidak yakin, salah saya apa kok disadap mantan presiden mendapatkan pengamanan dari Paspampres siapa pun itu."

"Mantan presiden apa yang diamankan orangnya, kerahasiaan pembicaraannya, rahasianya. Kalau betul-betul disadap segala pembicaaran kegiatan mungkin strategi dan rencana apapun akan diketahui oleh mereka yang tidak punya hak sama sekali."

"Kalau yang menyadap itu lawan politik itu sama dengan skandal Watergate, mendapatkan keuntungan dan menfaat politik dengan cara menyadap mengetahui mendapatkan informasi tentang seluk beluk pembicaraan termasuk rencana dan strategi lawan politik."

"Dalam pilpres maupun pilkada penyadapan seperti ini akan membuat lawan politik kalah karena semua akan ketahuan semua. Ini sangat serius, kita punya perangkat undang-undang ITE."

"Itu pertama kali terbit di era saya dulu di 2008 di era Pak Jokowi diperbarui 2016 di situ ada pasal-pasal yang melarang siapapun tak boleh melakukan penyadapan."

lalu Presiden SBY menunjukkan bunyi pasal dan hukuman yang didapatkan bila melakukan pelanggaran penyadapan tersebut yakni dipidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.

"Konstitusi kita aturan kita melarang tindakan penyadapan ilegal oleh karena itulah kalau memang pembicaraan saya kapanpun kalau disebutkan kemarin pembicaraan saya ada transkripnya pihak kepolisian kejaksaan untuk menegakkan hukum sesuai UU ITE tadi."

"Saya hanya mohon itu sebagai rakyat mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum."

"Mulai hari ini saya ingin menngikuti apa respon penegak hukum ini bukan delik aduan tidak perlu Polri menunggu aduan saya,"

"Equality before the law, kasamaan dalam hukum adalah hak konstitusional setiap orang."

"Melalui mimbar ini saya juga mohon transkrip telepon saya katanya dimiliki pihak Pak Ahok atau tim pengacaranya saya juga bisa mendapatkan karena saya khawatir kalau saya tak mendapatkan transkrip itu bisa ditambahi atau dikurangi percakapannya."

"Sangat mungkin kalau transkirp bisa saja akan ada tambah kurang, saya sungguh ingin mendapatkan transkrip itu karena dikatakan kami punya buktinya kami punya rekamannya kami punya transkripnya."

"Kalau yang menyadap secara ilegal bukan pihak Pak Ahok atau tim pengacara Pak Ahok dan pihak lain saya ingin bermohon pada negara siapa yang menyadap itu."

SBY kemudian menyebutkan lembaga-lembaga resmi pemerintah yang memiliki kemampuan melakukan penyadapan.

"Tapi misalnya mudah-mudahan tidak, yang menyadap itu bukan Pak Ahok kami mohon sama hukum mesti ditegakkan."

Permintaan SBY pada Jokowi

"Kalau institusi negara misalnya Polri ataupun bin menurut saya negara ikut bertanggung jawab saya juga bermohon Pak Jokowi presiden kita berkenan memberikan penjelasan darimana sadapan itu siapa yang menyedap supaya jelas yang kita cari kebenaran."

"Ini negara-negara kita sendiri bukan negara orang lain bagus kalau kita bisa menyelesaikan segala sesuatunya dengan baik adil dan bertanggung jawab."

"Itu aspek hukum sedikit dari aspek politik nah kalau dari aspek sosial seperti ini, kalau saya saja sebagai mantan presiden yang mendapatkan pengamanan dari Paspampres begitu mudahnya disadap bagaimana dengan saudara-saudara kita yang lain rakyat yang lain politisi yang lain sangat mungkin mereka mengalami nasib yang sama seperti yang saya alami."

"Kalau itu terjadi negara kita seperti rimba raya, hukumnya hukum rimba artinya yang kuat menang yang lemah kalah, padahal yang benar yang betul itu yang benar itu menang yang salah kalah."

"Jadi kami mohonkan betul penjelasan bapak presiden akan hal ini mudah-mudahan tak terjadi sehingga rakyat menjadi tenang."

"Tapi karena diucapkan di depan persidangan memiliki kekuatan memiliki keabsahan tersendiri
tentu saudara ingin mendapatkan atau memang tidak ada percakapan saya dengan pak Maruf Amin atau dengan pejabat-pejabat lain."(*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Presiden Joko Widodo (Jokowi)Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Jansen SitindaonTwitterDarmin Nasution
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved