Terkait Ahok, Ini Permintaan Mengejutkan SBY pada Presiden Jokowi
Isi konferensi pers mengejutkan, SBY mengutarakan segala hal. Ia juga memiliki permintaan khusus yang ditujukan pada Presiden Jokowi. Simak ini.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
"Saya kira teman-teman masih ingat skandal Watergate."
"Dulu kubu Presiden Nixon menyadap kubu lawan politik yang juga sedang dalam kampanye pemilihan presiden."
"Memang akhirnya Presiden Nixon harus mundur terkait hal it.....dan akhirnya Presiden Nixon harus mundur resign kalau tidak beliau akan diimpeach (impeachment)"
"Political spying dan illagal taping itu kejahatan serius di negara manapun juga. Oleh karena itu saya ingin mencari dan mendapatkan keadilan apa yang sesungguhnya terjadi."
"Karena kalau betul-betul telepon saya disadap secara tidak legal saya mendengar setelah saya kembali dari Jawa Barat."
"Pak SBY hati-hati telepon bapak dan anggota tim lain disadap, sahabat di lingkar kekuasaan hati-hati telepon anda disadap bicara melalui utusan."
"Saya tidak yakin, salah saya apa kok disadap mantan presiden mendapatkan pengamanan dari Paspampres siapa pun itu."
"Mantan presiden apa yang diamankan orangnya, kerahasiaan pembicaraannya, rahasianya. Kalau betul-betul disadap segala pembicaaran kegiatan mungkin strategi dan rencana apapun akan diketahui oleh mereka yang tidak punya hak sama sekali."
"Kalau yang menyadap itu lawan politik itu sama dengan skandal Watergate, mendapatkan keuntungan dan menfaat politik dengan cara menyadap mengetahui mendapatkan informasi tentang seluk beluk pembicaraan termasuk rencana dan strategi lawan politik."
"Dalam pilpres maupun pilkada penyadapan seperti ini akan membuat lawan politik kalah karena semua akan ketahuan semua. Ini sangat serius, kita punya perangkat undang-undang ITE."
"Itu pertama kali terbit di era saya dulu di 2008 di era Pak Jokowi diperbarui 2016 di situ ada pasal-pasal yang melarang siapapun tak boleh melakukan penyadapan."
lalu Presiden SBY menunjukkan bunyi pasal dan hukuman yang didapatkan bila melakukan pelanggaran penyadapan tersebut yakni dipidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.
"Konstitusi kita aturan kita melarang tindakan penyadapan ilegal oleh karena itulah kalau memang pembicaraan saya kapanpun kalau disebutkan kemarin pembicaraan saya ada transkripnya pihak kepolisian kejaksaan untuk menegakkan hukum sesuai UU ITE tadi."
"Saya hanya mohon itu sebagai rakyat mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum."
"Mulai hari ini saya ingin menngikuti apa respon penegak hukum ini bukan delik aduan tidak perlu Polri menunggu aduan saya,"