Misteri Telepon SBY, Siapa yang Berbohong?
Benarkah bantahan Ketua MUI kalau ia tak ditelepon Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum keluar fatwa penodaan agama? Simak ini.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM - Benarkah bantahan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kalau ia tak ditelepon Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum keluar fatwa penodaan agama? Simak ini, Rabu (1/2/2017).
Ketua MUI Maruf Amin berikan bantahan ketika mendapat tudingan dari tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalau ia sempat ditelepon SBY.
Seperti dilaporkan Kurnia Sari Aziza Reporter Kompas.com berawal dari pertanyaan tim kuasa hukum Ahok pada Maruf Amin dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ahok menjadi terdakwa dalam kasus itu terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Sementara Maruf merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penunutut umum dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI, yang telah menerbitkan Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait ucapan Ahok tentang Surat Al-Maidah itu.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, menyatakan bahwa SBY telah menelepon Maruf sebelum Maruf melakukan pertemuan dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Pertemuan antara Maruf dengan Agus-Sylvi terjadi pada 7 Oktober 2017 di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
"Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon (pasangan calon) nomor satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?" tanya Humphrey kepada Maruf,
Maruf membantah hal itu.
Humprey kemudian menilai Maruf telah memberikan kesaksian palsu di persidangan.
"Saudara tahu konsekuensinya jika memberikan keterangan palsu, siapapun itu," kata Humphrey.
Namun Maruf tetap membantah tuduhan Humphrey.
Humphrey kemudian menyatakan akan menindaklanjuti hal itu ke ranah hukum.
"Untuk itu kami akan berikan dukungannya (buktinya)," kata Humphrey.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan Maruf bahwa dirinya dapat dipidana jika memberikan kesaksian palsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ahok-disidang_20170201_105219.jpg)