Breaking News:

Pilpres 2019

Kata Mahfud MD dan Refly Harun soal Wacana Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional

Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Mahfud MD memberikan tanggapan soal wacana hasil sengketa Pilpres 2019 dibawa ke peradilan internasional.

Editor: Lailatun Niqmah
Capture Kompas Tv
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menuturkan MK menilai dalil yang dicetuskan tim hukum 02 tak disertai alat bukti yang valid 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Mahfud MD memberikan tanggapan soal wacana hasil sengketa Pilpres 2019 yang diputuskan MK dibawa ke peradilan internasional.

Tanggapan Refly Harun

Menurut Refly Harun, hasil putusan MK soal sengketa pilpres tidak bisa dibawa ke peradilan internasional.

"Ya enggak (bisa) lah," ujar Refly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2019).

KHOFIFAH MANTU: Pakai Air Zam Zam untuk Siraman sang Putri hingga Tes Calon Mantu dengan Surat Yasin

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Ia mengatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Ia mengatakan, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.

Selain itu, Refly menyatakan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.

Dalam hal ini, Refly tak melihat MK mengalami tekanan saat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.

"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh."

"Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif. Kurang progresif. Itu saja mungkin. Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," lanjut dia.

Sebut Jokowi dan Prabowo Bersahabat, TKN Ungkap Alasan Keduanya hingga Kini Belum Bertemu

Pendapat Mahfud MD

Dalam catatan Tribunnews.com, mantan Ketua Mahfud MD pernah memberikan pendapatnya tentang kemungkinan sengketa Pemilu dibawa ke peradilan internasional. 

Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan sengketa hasil Pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.

Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan Pemilu di sebuah negara.

"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu.

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)
Halaman
123
Tags:
Mahfud MDRefly HarunPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved