Breaking News:

Kasus Korupsi

Jadi Tersangka, Bachtiar Nasir Absen Pemeriksaan Pertama, Ini Kata Polisi soal Kriminalisasi Ulama

Bachtiar Nasir tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua.

Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Mantan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Dikutip dari Tribunnews.com, Bachtiar Nasir yang kini jadi tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/5/2019) pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.

Akan tetapi, pengacara Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution, mengatakan bahwa kliennya tidak akan hadir dalam pemeriksaan ini.

"Dikarenakan Ustaz (Bachtiar) karena sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Nasrullah Nasution, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Rekam Jejak Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir yang Kini Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Polisi Siapkan Surat Panggilan Kedua

Menanggapi tidak hadirnya Bachtiar Nasir, polisi akan memberikan surat panggilan kedua.

"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya. (Panggilan kedua kapan? - red) Minggu depan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Polisi Bantah Kriminalisasi Ulama

Dikutip dari tayangan iNews Pagi, Rabu (8/5/2019), Polisi menolak bahwa penetapan tersangka terhadap Bachtiar Nasir adalah bentuk kriminalisasi ulama.

Hal tersebut lantaran pihak kepolisian memiliki bukti tindak pidana pencucian uang YKUS tahun 2017 lalu.

Di sisi lain, kuasa hukum Bachtiar Nasir mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kliennya sarat muatan politis.

Dikutip dari Tribunnews.com, polisi juga membantah tentang adanya tekanan dari pihak lain.

"Tidak, tidak. Polri independen, tidak bisa ditekan-tekan. Pemanggilan, penaikan status, itu bukan karena tekanan dan perintah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

"Apabila ada dua alat bukti minimal yang cukup menurut penyidik, karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi. Dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik," imbuhnya.

Menurut Iqbal, bukti yang mereka miliki didapat setelah bertahun-tahun lamanya.

Fadli Zon Raih Suara Tertinggi Ungguli Adian Napitupulu di Dapil Neraka Jabar V, Lihat Selisihnya

Halaman
12
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved