Kabar Ibu Kota
Kebijakan Baru Anies, Ini Daftar Profesi yang akan Digratiskan dari Pajak Bumi dan Bangunan di DKI
Ia mengaku hanya akan memberikan keringanan PBB bagi mereka yang benar-benar berjasa. Ia mengatakan Jakarta ingin mereka menjadi warga yang terhormat.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menerbitkan kebijakan baru mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sejumlah profesi.
Hal ini diungkapkannya pada video yang dibagikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta pada Selasa (23/4/2019) malam.
Pada video itu, Anies menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan penghapusan PBB yang menurutnya keliru.
Pada pemahaman yang keliru, Anies disebut akan mengapus kebijakan penggratisan PBB.
Anies lalu mengatakan hal itu salah, bahkan melalui Pergub DKI Jakarta, Anies akan semakin memperluas kebijakan itu.
"Saya menyampaikan ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru, terkait dengan PBB bagi rumah yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, bahwa pembebasan PBB itu diteruskan. Bahkan kita perluas, bukan hanya bebas PBB bagi rumah yang nilainya di bawah dari Rp 1 miliar rumah, tetapi bagi orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara," ungkap Anies dalam video.
• Beri Penghargaan, Anies Baswedan Gratiskan Guru dari Pajak PBB: Pahlawan, Pensiunan TNI-Polri Juga
Anies menyebutkan ada tiga golongan masyarakat yang dibebaskan dari PBB.
Yang pertama yakni para veteran, pahlawan nasional dan sebagainya.
"Di Ibu Kota ini, cukup banyak mereka itu. siapa saja? Mereka adalah pahlawan nasional, para veteran, para perintis kemerdekaan dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden," tambahnya.
Nantinya, anak hingga cucu veteran juga akan diberikan keringanan PBB.
Dengan catatan bangunan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk usaha.
"Mereka sampai dengan anak-cucunya tiga generasi selama masih menggunakan rumah dari orangtua mereka, maka mereka tidak dikenakan PBB. Dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial tapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan," ungkap Anies.
• Kritik Kebijakan Baru Anies, Caleg PSI Kena Sentil Tim Gubernur DKI: Ketahuan Enggak Baca Pergub
Ia mengaku hal ini sebagai ucapan terimakasih dan penghargaan.
"Ini bagian ucapan terima kasih kami kepada mereka, kepada keluarga ini yang mengabdi untuk bangsa dan negara. Tanpa perjuangan mereka, kita tidak merasakan kemerdekaan seperti sekarang ini. Karena itu kita berikan apresiasi sebesar-besarnya, dan salah satunya dengan pembebasan PBB," jelasnya.
Yang kedua merupakan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Yang kedua adalah bagi kelompok yang sudah mengabdi kepada bangsa dan negara, yang sudah mendarmabaktikan waktunya. Siapa mereka? para purnawirawan TNI dan Polisi, para pensiunan pegawai negeri, mereka juga dibebaskan PBB di DKI Jakarta," ungkap Anies.
Dengan alasan, mereka telah menghabiskan sebagian waktu hidupnya untuk melayani bangsa dan negara.
"Mereka-mereka selama hidupnya, sebagainya karirnya diberikan untukku bangsa dan negara," tegasnya.

Untuk yang ketiga yakni guru termasuk dosen.
Anies mengatakan akan meringankan pajak PBB untuk guru dan dosen karena jasa dan pengabdian mereka.
"Lalu yang tidak kalah penting adalah mereka-mereka yang berjasa kepada kita semua. Siapa mereka? Tanpa mereka, kita tidak dapat merasakan apa yang sekarang kita rasakan. Kita duduk, kita bekerja karena jasa mereka," ungkap Anies.
"Siapa itu? para guru. Merekalah yang mendidik kita sehingga bangsa ini tercerdaskan. Para dosen, sehingga mereka hadir membuat kita semua tercerahkan," jelasnya.
Dengan syarat dosen yang merupakan dosen full time.
"Guru, dosen, termasuk pensiunan guru, pensiunan dosen, diberikan pembebasan PBB di Jakarta. Khusus dosen adalah dosen yang full time, yang memang profesinya sebagai dosen. Nah kita ingin agar penghargaan kepada para pendidik ini kita berikan untuk membuktikan bahwa bangsa ini bangsa yang bisa menghargai pada orang-orang yang berjasa," ungkapnya.
• Kebijakan Baru Anies Baswedan terkait Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar yang Bakal Kena Pajak
Ia mengaku hanya akan memberikan keringanan PBB bagi mereka yang benar-benar berjasa.
Disebutkannya, Jakarta ingin mereka menjadi warga yang terhormat dan merasakan keadilan.
"Jakarta memulai, kami ingin mereka menjadi warga terhormat, menjadi teladan. Dan kita berharap di Jakarta kita merasakan keadilan. Karena itu pembebasan PBB bukan saja yang Rp 1 miliar. Tapi justru menjangkau mereka-mereka yang berjasa, baik berjasa di masa perjuangan kemerdekaan, karena itulah kita merasakan di Ibu Kota ini," ungkap Anies.
"Yang kedua mereka berjasa karena mengabdi sebagai abdi negara dan mereka yang mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga kita bisa maju seperti sekarang ini," pungkasnya.
Dilansir oleh Kompas.com, Selasa (23/4/2019), Anies mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku pada rumah pertama. Bila memiliki dua rumah, maka rumah kedua tetap dikenakan pajak.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: