Breaking News:

Cerita Selebriti

Mengaku Transgender, Selebgram Reva Alexa Ditahan di Sel sesuai Jenis Kelamin di KTP

Terjerat kasus narkoba, selebgram sekaligus model video klip Reva Alexa ditahan di sel sesuai keterangan jenis kelamin di KTP-nya.

Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Astini Mega Sari
Warta Kota
Model video klip dan Selebgram Reva Alexa diamankan polisi pada Rabu (6/2/2019) dini hari di sebuah rumah di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota. 

TRIBUNWOW.COM - Terjerat kasus narkoba, selebgram sekaligus model video klip Reva Alexa ditahan di sel sesuai keterangan jenis kelamin di KTP-nya.

Meski dulunya Reva Alexa terbukti laki-laki namun keterangan jenis kelamin di KTP-nya adalah perempuan.

Karenanya Reva Alexa ditahan di sel perempuan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Sesuai KTP dia, jenis kelamin perempuan ya ditahan di sel perempuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019), seperti dikutip dari Warta Kota.

Bantah Rumor soal Video Dewasa dengan Ariel NOAH, Aura Kasih: Nyolek Dia Aja Enggak Pernah

Saat gelar perkara Reva Alexa tampak menangis tersedu dan matanya terlihat sembab.

Reva menutupi sebagian wajahnya dengan rambutnya yang menutupi sebagian pipinya.

Ia selalu menunduk saat polisi menjelaskan kronologis penangkapannya

Reva ditangkap di Perumahan Taman Beverly Golf di Jalan Danau Belinda Nomor 12 Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (6/2/2019) sekira pukul 02.15 karena mengonsumsi sabu.

Reva juga hanya menunduk malu saat polisi menjelaskan tentang dirinya yang transgender.

Selebgram sekaligus model video klip Reva Alexa yang diamankan di rumahnya di Perumahan Taman Beverly Golf di Jalan Danau Belinda Nomor 12 Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (6/2/2019) sekira pukul 02.15 karena mengonsumsi sabu. Ia diamankan bersama rekannya Iwan Kurniawan, model majalah pria.
Selebgram sekaligus model video klip Reva Alexa yang diamankan di rumahnya di Perumahan Taman Beverly Golf di Jalan Danau Belinda Nomor 12 Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (6/2/2019) sekira pukul 02.15 karena mengonsumsi sabu. Ia diamankan bersama rekannya Iwan Kurniawan, model majalah pria. ((Warta Kota/Budi Sam Law Malau))

Polda Metro Jaya sudah memastikan bahwa Reva Alexa adalah seorang transgender.

Reva Alexa alias Anggie Chaerunnisa Azhari dulunya adalah seorang pria.

Dari pengakuannya, Reva Alexa dulunya bernama Yogi Saputra dan berjenis kelamin laki-laki.

"Jadi nama aslinya saat lahir adalah Yogi Saputra dan berjenis kelamin laki-laki. Setelah melalui penetapan pengadilan pada 2018, ia berganti jenis kelamin menjadi perempuan," kata Argo, seperti dikutip TribunWow dari Tribunnews.com.

Raffi Ahmad Bagikan Voice Note Almarhum Olga Syahputra saat Mengunjunginya di BNN

Ia berganti jenis kelamin di KTP dari laki-laki menjadi perempuan pada Agustus 2018.

Di KTP yang bersangkutan saat ini, namanya tertulis Anggie Chaerunnisa Azhari dan berjenis kelamin perempuan.

"Pada bulan Agustus 2018 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, yang bersangkutan berganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan nama Anggi alias ACA," ungkap Argo Yuwono dalam kesempatan sama.

Disebutkan polisi, Reva lahir di Singkawang, Kalimantan Barat pada 8 Oktober 1995 atau berusia 23 tahun.

Menurut Argo, Reva Alexa diamankan bersama rekannya Iwan Kurniawan usai mengonsumsi sabu.

Teman lelaki Reva ini diketahui berprofesi sebagai model majalah remaja.

"Tersangka IK ini adalah foto model majalah," ucap Argo.

Saat menggeledah rumahnya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0, 28 gram.

Argo juga mengatakan di sana ditemukan pula alat hisap sabu beserta korek api gas sebagai barang bukti.

5 Zodiak yang Berpeluang untuk Selingkuh, Cek Milik Pasanganmu

"Lalu kami lakukan penggeledahan di rumah itu, dan kami dapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0, 28 gram di kamar tersangka," kataArgo.

"Sabu 0,28 gram yang kami dapati ini adalah sabu sisa pakai mereka," lanjutnya.

Argo menjelaskan bahwa Reva dan rekannya membeli sabu senilai 1 gram senilai Rp 1,6 Juta.

"Awalnya mereka membeli sabu 1 gram senilai Rp 1,6 Juta. Sebanyak 0,72 gram sudah dipakai dan sisanya 0,28 gram yang kami sita ini," kata Argo.

Dari penyelidikan, sabu itu mereka dapat dari seseorang di Tangerang berinisial RN yang kini masiah buron.

"Pemasok sabu ke mereka berinisial RN ini sedang kami buru, karena sudah kabur saat akan kami amankan," kata Argo.

Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

(TribunWow.com)

Tags:
Reva AlexaKasus Penyalahgunaan NarkobaTransgender
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved