Breaking News:

Terkini Daerah

Siswi SMP di Kupang Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya yang Pemabuk, Terungkap setelah Telepon sang Ibu

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota mengungkapkan dari keterangan korban, ia tak sanggup menolak permintaan ayahnya karena selalu diancam jika menolak.

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Kisah pilu dialami I ( 12), siswi SMP yang menjadi budak seks ayah kandungnya di Kupang, NTT.

Dikutip dari Pos-Kupang, I menjadi korban pencabulan ayahnya sendiri, YM (43) warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Perbuatan cabul YM terhadap I dilakukan di kamar kos mereka di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Tak hanya sekali, I mengaku telah diperkosa berkali-kali oleh pria berumur 43 tahun tersebut.

Siswi SMA Jadi Model Live Show Mesum Online, Member Grup Capai Ratusan Orang hingga Tarif Jutaan

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH mengungkapkan dari keterangan korban, ia tak sanggup menolak permintaan ayahnya karena selalu diancam jika menolak.

"Parahnya, ayahnya itu mengancam agar tidak memberitahukan kebiadaban tersebut ke orang lain," kata Kasat Reskrim.

Korban mengaku harus siap melayani nafsu bejat ayahnya setiap ia pulang dalam keadaan mabuk.

"Korban mengaku bahwa ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019).

I tak sanggup menolak permintaan ayahnya, karena mereka hanya tinggal berdua di kos tersebut.

Kasus pemerkosaan yang merupakan hubungan inses atau sedarah tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.

Histeris Pergoki Suami Cabuli Anaknya yang Masih 13 Tahun, Wanita Ini Malah Dipukuli hingga Berdarah

Ibu I, RP telah lama pergi merantau sebagai TKI di Malaysia.

"Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi.

Sang ibu kemudian menghubungi saudaranya untuk melihat kondisi anaknya.

Kepada sang paman, I kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

Pemandu Lagu Diperkosa di Room Karaoke, Sempat Diancam Dibunuh dan Dibuang ke Tanggul Irigasi

Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.

YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya. (Tribun-Video/Pos-Kupang)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Fakta-fakta Siswi SMP Diperkosa Ayah Berkali-kali, Mengadu Pada Ibu hingga Pengaruh Miras

Sumber: Pos Kupang
Tags:
Kasus PemerkosaanKupangPencabulan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved