Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Divonis Penjara, Maia Estianty Ingatkan Dul Jaelani agar Tidak Stres
Dul memang satu-satunya yang tampak aktif mendampingi ayahnya pasca divonisnya Ahmad Dhani selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pascadivonisnya Ahmad Dhani selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya, Abdul Qodir Jaelani atau yang kerap disapa Dul memang satu-satunya yang tampak aktif mendampingi sang ayah.
Karena itulah, ibunda Dul, Maia Estianty mengingatkan anak bungsunya itu agar tidak stres.
"Bunda sempat video call ya bilang jangan stres jangan kepikiran," kata Dul, saat ditemui di Gusto, Epicentrum Walk pada Kamis (31/1/2019), seperti dikutip TribunWow.com dari Grid.Id.
• Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Bakal Revisi UU ITE jika Terpilih di Pilpres 2019
Mendapat peringatan seperti itu dari Maia, Dul justru menanggapi dengan santai.
"Ya saya bilang ngapain stres ngapain kepikiran. Stres itu kan enggak penting. Ya ayah saya ibaratkan cuma pindah rumah doang," ungkapnya.
Dul juga mengatakan bahwa dengan ditahannya ayahnya itu, mungkin akan membuat hubungannya dengan sang ayah menjadi semakin baik.
Ia juga mengatakan bahwa ayahnya tak merasa ciut lantaran sudah diputuskan untuk masuk ke dalam bui.
• Sandiaga Uno Nyanyikan Lagu Hadapi dengan Senyuman Sambil Petik Gitar untuk Ahmad Dhani
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.
Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
• Pesan Amien Rais ke Menkumham pasca Jenguk Ahmad Dhani: Mas Yasonna, Anda Jangan Intervensi Politik

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
(TribunWow.com)