Breaking News:

Kabar Tokoh

Ali Ngabalin Tanggapi Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir: Ini Itu Dijadikan Bahan Gorengan

Staff khusus kepresidenan Ali Ngabalin menyebut bahwa polemik pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akibat banyak digoreng dan diputarbalikkan.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Wulan Kurnia Putri
kompas.com
Ali Ngabalin 

TRIBUNWOW.COM - Staf Khusus Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan kembali polemik yang muncul di masyarakat terkait pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Dikutip dari akun YouTube Talkshow tvOne Senin (28/1/2019), Ali Ngabalin menjelaskan bahwa pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak akan berbelit apabila tidak digoreng dan diputarbalikkan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa Ustaz Ba'asyir akan dibebaskan namun akhirnya batal dibebaskan lantaran Ustaz Ba'asyir tidak mau menandatangani persyaratan dari pembebasan tersebut.

Dalam penjelasannya, Ali Ngabalin menurutkan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah menuturkan bahwa akan membebaskan Ustaz Ba'asyir secara murni (tanpa syarat).

"Presiden tidak pernah sekalipun mengatakan bahwa pembebasan itu tanpa syarat atau pembebasan murni, tidak ada dalam lafal yang dikemukakan oleh presiden," ucap Ngabalin Senin (28/1/2019).

"Presiden kepala negara beliau sadar, hari ini orang menggunakan potongan-potongan video potongan-potongan statementnya jadi barang mainan, jadi bahan gorengan itu tidak apa-apa," terang Ngabalin.

Update Terbaru Pembebasan Abu Bakar Baasyir: Tanggapan Maruf Amin hingga Tuai Protes Australia

Secara tegas, Ngabalin lantas menyebutkan bahwa dirinya berkewajiban untuk memberikan klarifikasi terkait statement tersebut.

"Tapi saya berkewajiban, untuk dan atas nama pemerintah untuk dan atas nama presiden, untuk melakukan klarifikasi," jelas Ngabalin.

Dalam kesempatan yang sama, Ngabalin juga turut memberikan penjelasan terkait respon Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto yang sebelumnya mengoreksi penjelasan dari presiden.

Wiranto sebelumnya menyebut bahwa presiden tidak boleh grasa-grusu dalam menyelesaikan masalah pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Pernyataan tersebut kemudian membuat sejumlah orang menilai bahwa presiden bertindak sendiri dan tidak berkoordinasi dengan Menkopolhukam.

Menurut Ali Ngabalin, Wiranto tidak bisa dikatakan mengoreksi penjelasan dari presiden namun hanya menyampaikan hasil press rilis dan justru memberi klarifikasi.

"Ini itu karena dijadikan bahan gorengan, dibikin jadi muter sana muter sini, setelah beliau (Wiranto) membaca hasil press rilisnya kemudian beliau kemudian kan (menyebut) presiden tidak bisa mengambil satu keputusan dengan grasak-grusuk serta merta."

"Karena beliau kepala negara kemudian beliau meminta Menkopolhukam untuk membicarakan dengan tim yang lain dan pejabat yang lain," ucap Ngabalin memberikan penjelasan.

Penuturan Ngabalin soal Ustaz Ba'asyir

Sebelumnya, Ngabalin pernah memberikan keterangan terkait pembatalan kebebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Selasa (23/1/2019).

Hal tersebut diungkapkan Ali Ngabalin saat menjadi narasumber bersama politisi PAN, Yandi Susanto di acara Apa Kabar Indonesia Malam, Tv One.

Yandi menyebut bahwa pembebasan Abu Bakar Ba'asyir berkaitan dengan politik.

"Pertanyaan saya Bang, kenapa Yusril yang menyampaikan kalau tidak terkait kepentingan politik?," tanya Yandri.

Menjawab pertanyaan dari Yandri, Ali Ngabalin mengatakan seharusnya Tv One juga mengundang Yusril dalam diskusi tersebut.

"Tanya Yusril, kenapa tanya pemerintah dan saya? Itu nggak bisa, saya tanya Tv One syukur alhamdulillah kalau ada Pak Yusril untuk klarifikasinya jelas," ujarnya.

Ngabalin juga geram saat semua permasalahan disalahkan ke pihak pemerintahan termasuk soal Abu Bakar Ba'asyir.

"Kenapa mesti pemerintah kenapa presiden yang tertuduh? Di mana logikanya? Sedikit-sedikit presiden? Tikus mati di got, kucing kelindes mobil, presiden yang salah, di mana logikanya?."

"Saya pastikan kepada Anda dan publik Indonesia, saya datang ke sini saya berbicara dengan presiden, dan presiden tegas tidak akan melanggar ketentuan hukum (memberi pembebasan tanpa syarat)," tambahnya.

Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017).
Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017). ((Kompas.com/Kristian Erdianto))

Ali Ngabalin Unggah Videonya di ILC saat Beri Penjelasan ke Karni Ilyas: Jangan Anda Edarkan Meme

Kalarifikasi Jokowi soal Ustaz Ba'asyir

Presiden Jokowi memberikan klarifikasi terkait keputusannya memberikan pembebasan untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Istana Merdeka Selasa (22/1/2019).

Dalam keterangan terbarunya tersebut Jokowi menuturkan bahwa membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir melihat dari unsur kemanusiaan.

"Gini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Uztaz Ba'asyir sudah sepuh sudah kesehatannya sudah sering terganggu."

"Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan," ucap Jokowi dikutip dari Kompas.com.

Terkait dengan kabar yang beredar bahwa Ustaz Ba'asyir dibebaskan tanpa syarat, Jokowi juga turut memberikan keterangannya.

Jokowi tidak membenarkan pembebasan murni untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Menurutnya, semua keputusan yang diambil dalam pemerintahan pasti ada sistem hukum dan peraturan yang harus diterapkan.

"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni," terang Jokowi.

Karni Ilyas Heran Kapitra Ampera Tak Interupsi Natalius Pigai di ILC, Pigai Bongkar Alasannya

Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin seenaknya melakukan pembebasan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.

Namun, Jokowi membenarkan bahwa kemudian memberikan pembebasan kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

"Kan udah kita sampaikan dari tahun lalu kan juga sudah, ini ada sistem hukum dan ada mekanisme hukum, saya disuruh nabrak kan tidak bisa."

"Apalagi sekali setia NKRI setia Pancasila itu basic sekali," tegas Jokowi sekali lagi.

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Penuturan Menkopolhukam

Menkopolhukam, Wiranto, menyampaikan pendapatnya terkait rencana pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.

Hal itu disampaikan Wiranto pada konferensi pers yang ditayangkan Metro TV melalui channel YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019).

Di konferensi pers tersebut, Wiranto menyebutkan bahwa presiden memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Namun, Wiranto mengungkapkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.

"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbnagkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto.

Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.

Wiranto menegaskan keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.

"Jadi presiden tidak boleh grusa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.

Reaksi Ali Ngabalin saat Fadli Zon Dikoreksi soal Debat Pilpres di ILC, Langsung Ditegur Karni Ilyas

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang ditemui di Pusat Senjata Infanteri (Pussenif), Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang ditemui di Pusat Senjata Infanteri (Pussenif), Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018). ((KOMPAS.com/AGIEPERMADI))

Awal Mula Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Polemik panjang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir bermula saat Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Jokowi dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.

Yusril mengatakan, dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pembterian remisi.

Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.

Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril dikutip oleh TribunewsBogor.com.

(TribunWow.com)

Tags:
Ali NgabalinAbu Bakar Baasyir Batal BebasAbu Bakar Baasyir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved