Pilpres 2019
Jawab Sindiran Andi Arief, Mahfud MD: Gugatlah ke Partai Demokrat, yang Bikin Bahaya Ya Pak Anu
Mantan Ketua MK Mahfud MD menjawab sindiran dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait omongannya di ILC.
Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua MK Mahfud MD menjawab sindiran dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis (10/1/2019).
Awalnya, Andi Arief melontarkan sindiran kepada Mahfud MD atas pernyataannya di acara Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa (8/1/2019).
"Pernyataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah:
KPU atau siapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja," tulis Andi Arief.
Tak terima, Mahfud MD kemudian menyebutkan bahwa yang membuat aturan terkait apa yang ia sampaikan adalah Partai Demokrat saat berkuasa.
• Sindir Omongan Mahfud MD di ILC, Andi Arief: Pernyataan Paling Berbahaya
Oleh karena itu, jika ingin protes, Andi Arief diminta menggugat Demokrat.
Bukan malah menyebut omongan Mahfud MD berbahaya.
Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengatakan bahwa yang menandatangani Undang-Undang itu adalah Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia pun menantang Andi Arief menyampaikan kepada SBY jika aturan tersebut dianggap berbahaya.
"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011.
UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?
Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan).
Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU," cuit Mahfud MD.
• Refly Harun: Terlalu Berlebihan kalau Ada Kepala Daerah Acungkan Jari Diancam 3 Tahun Penjara
"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011.