Breaking News:

Pakar Hukum Tata Negara: Calon Menteri Harusnya Discreening KPK untuk Melihat Potensi Korupsi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan komentar terkait menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Instagram @Reflyharun
Refly Harun 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan komentar terkait para menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini diungkapkan Refly melalui Twitter miliknya, @ReflyHZ, Jumat (24/8/2018).

Refly mengatakan ada perbedaan antara menteri di zaman Jokowi waktu awal menjabat hingga resuffle yang dilakukan saat ini.

Pakar hukum tata negara ini menambahkan perbedaan itu ada pada persyaratan menteri dahulu yang melalui tahap pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Calon menteri hrsnya di-screening dg bantuan KPK utk meliat potensi korupsinya.

Di awal, Jokowi melakukan ini, tp syg tdk prnh lagi ktk reshuffle dilakukan. Ayo, kerja-kerja dan bersih-bersih diduetkan!," tulis Refly.

Sandiaga Uno Minta Presiden Jokowi Tak Buat Pernyataan yang Bisa Membuat Gaduh

Tweet Refly Harun
Tweet Refly Harun (Capture Twitter @ReflyHZ)

Sebelumnya, di awal kepemimpinannya Jokowi tahun 2014, ia sempat meminta KPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turut menyaring menteri dalam kabinetnya.

Dikutip dari Kompas.com, Jokowi mulanya menyodorkan 43 nama, namun dari sejumlah nama itu hanya 33 yang lolos menjadi kabinetnya.

Sementara itu, setelah Menteri Sosial Idrus Marham mundur dari jabatannya, Agus Gumiwang Kartasasmita kini dilantik untuk menggantikannya.

Pengunduran diri Idrus Marham pun berada di hari yang sama dengan pelantikan Agus Gumiwang, Jumat (24/8/2018).

Agus dilantik sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/8/2018) sore.

Lantik Agus Gumiwang, Jokowi Beberkan Alasan Jabatan Menteri Sosial Perlu Segera Diisi

Ia menggantikan rekan separtainya di Golkar, Idrus Marham, yang mundur dari kabinet karena menjadi tersangka KPK.

Idrus terjerat kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 yang tengah disidik KPK.

Ia mengaku menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK pada Kamis kemarin sore.

"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus Marham usai mengantarkan surat pengunduran diri kepada Jokowi di Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MenteriKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Refly HarunIdrus Marham
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved