Breaking News:

Pilpres 2019

Fadli Zon Pertanyakan Alasan Polisi Menahan Mobil Neno: Itu Obyek Vital, Kok Bisa Masuk Demonstran?

Fadli Zon mempertanyakan alasan polisi menahan mobil Neno Warisman untuk keluar dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Mobil yang mengangkut Neno Warisman dikawal polwan di gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Sabtu (28/8/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mempertanyakan alasan polisi menahan mobil Neno Warisman untuk keluar dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (25/8/2018).

Dilansir TribunWow.com, hal ini seperti yang nampak pada laman Twitter, @fadlizon, yang mengunggah kicauannya di hari yang sama.

Fadli Zon mempertanyakan hal tersebut karena bandara adalah sebuah ruang publik dimana terdapat peraturan yang mengatur aksi para demonstran jika ingin berunjuk rasa disana.

"Untuk apa polisi nahan mobil Mb Neno keluar bandara Pekanbaru? Itu obyek vital kok bisa masuk demonstran beberapa puluh orang. Rakyat sudah cerdas," tulis akun @fadlizon.

3 Jam Neno Warisman Tertahan di Bandara SSK II Pekanbaru, Massa Pendukung Datang Ingin Bebaskan

Kicauan Fadli Zon
Kicauan Fadli Zon (Twitter @fadlizon)

Perlu diketahui, terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi masyarakat terkait unjuk rasa di Bandara.

Diberitakan sebelumnya, Pengamat Penerbangan yang juga anggota Ombudsman, Alvin Lie Ling Piao memberikan komentar terkait ramai unjuk rasa yang terjadi di Bandara, Minggu (29/7/2018).

Alvin Lie memberikan komentar melalui Twitter miliknya, @Alvinlie21.

Alvin mengunggah beberapa pasal yang mengatur jalannya unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum.

"Menjawab bbrp pertanyaan ttg masuknya sekelompok masyarakat ke area bandara dalam rangka unjuk rasa, saya sarankan teman-teman menyimak
1. UU 9 th 1998 pasal 9;
2. Kep Pres 63 th 2004 pasal 2;
3. UU 1 th 2009 pasal 210, 421, 432 & 435," tulis Alvin Lie.

Neno Warisman Diadang Massa, Tengku Zulkarnain: Gerakan Ganti Presiden adalah Hak Warga Negara

Selain itu, Alvin Lie juga memberikan pasal tambahan lainnya.

"Berikut adalah pasal 432 dan 435 dari UU 1 th 2009," tambah Alvin Lie.

Neno Warisman Diadang Massa, Berikut Kronologi hingga Penjelasan sang Pengacara

Berikut ini kutipan pasal yang disampaikan Alvin Lie seperti dikutip TribunWow.com.

BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9

1. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:

a. unjuk rasa atau demontrasi
b. pawai
c. rapat umum dan atau
d. mimbar bebas

2. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dmaksud dalam ayat (1). Dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Kecuali:

a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
b. pada hari besar nasional.

3. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Mobil yang Dinaiki Neno Warisman Diadang Massa, Sang Pengacara Diamankan usai Ribut dengan Polisi

Pasal 2

Obyek vital nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri berikut:

1. manghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari
2. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan
3. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional dan atau
4. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terngganggunya penyelenggaraan pemerintah negara.

Pasal 210

Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/ atau melakukan kegaiatan leain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Pasal 432 UU 1 th 2009

Setiap orang yang akan memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 334 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 435 UU 1 th 2009

Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 hudurf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk melengkapi pasal yang telah ia kemukakan, Alvin Lie pun juga mengunggah surat edaran Menteri Perhubungan RI nomer SE 15 tahun 2017 mengenai pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum, temasuk Bandara.

"Melengkapi informasi ttg unjuk rasa di bandara, terlampir Surat Edaran Menteri Perhubungan RI nomer SE 15 tahun 2017 ttg Larangan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Obyek-Obyek Vital Transportasi," tambah Alvin Lie.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Partai GerindraNeno WarismanPilpres 2019
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved