Breaking News:

Fahri Hamzah: Kasihan Bangsaku, soal Dasar Aja Gak Kelar Nih Presiden

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah turut menanggapi soal larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah turut menanggapi soal larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @Fahrihamzah yang diunggah pada Selasa (3/7/2018).

Awalnya Fahri Hamzah tampak mengomentari postingan akun Rumah Aksara @didienAzhar.

Di mana akun tersebut mengunggah berita yang menyebutkan jika Jokowi mengatakan KPU berwenang membuat aturan.

Refly Harun Sebut Larangan Koruptor Nyaleg dalam PKPU Keliru dan Lampaui Kewenangan

@didienAZHAR: "Jokowi Sebut KPU Berwenang Membuat Aturan."

Diketahui, aturan yang dibahas adalah mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan mantan koruptor nyaleg.

Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah mengaku jika ia merasa kasihan dengan bangsa Indonesia.

Lantaran persoalan dasar seperti aturan dan undang-undang tak juga selesai.

Cekcok dengan Luhut Pandjaitan, Ratna Sarumpaet Disebut Pahlawan Kesiangan oleh Ruhut Sitompul

@Fahrihamzah: "Kasian bangsaku...

Soal dasar aja Gak kelar nih presiden.."

Diberitakan Kompas.com, Jokowi menghormati aturan yang diterbitkan oleh PKPU.

Termasuk aturan yang meralang mantan narapinada korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif di Pileg 2019.

Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Adita Irawati pada Senin (2/7/2018).

"Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri," ujar Adita.

Pakar Statistik IPB: Sudah Hampir Pasti Hasil Quick Count Berbeda dengan Real Count dari KPU

Menurut Jokowi, jika ada pihak yang keberatan dengan aturan itu, ia mempersilahkan untuk mereka mengajukan uji materi sesuai aturan yang berlaku.

"Yang tidak puas atas langkah KPU dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Adita.

Diketahui, PKPU ini nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.

Pada bagian Ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Meski mendapat tentangan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.

Ratna Sarumpaet Larang Penghentian Pencarian KM Sinar Bangun, Fahri Hamzah: Pemerintah Malas

"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018).

Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk "rekan" sesama penyelenggara pemilu.

"KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019)," ujar Pramono.

Di sisi lain, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota sudah sah.

Gibran Rakabuming Komentari Aksi Massa 2019 Ganti Presiden di Depan Gerai Markobar Miliknya

Arief mengklaim, PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Diketahui, Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar undang-undang.

Kemenkumham meminta pelarangan pencalonan eks koruptor, eks bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak dihapus.

Akan tetapi KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut hingga akhirnya, KPU mempublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahKomisi Pemilihan Umum (KPU)Twitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved