Rustam Ibrahim Bandingkan Pengangkatan PJ Gubernur Era SBY dengan Era Jokowi: Bedanya di Mana?
Direktur LP3ES, Rustam Ibrahim memberikan tanggapan mengenai pelantikan Komjen Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Direktur LP3ES, Rustam Ibrahim memberikan tanggapan mengenai pelantikan Komjen Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.
Rustam membandingkan pelantikan menjadi Pj Gubernur di Era Pemerintahan SBY dengan Jokowi.
Dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, @RustamIbrahim, dirinya mengatakan jika tidak ada bedanya antara pelantikan Mayjend Setia Purwaka sebagai Pj Gubernur Jatim di era SBY dengan pelantikan Komjen Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar di era Jokowi.
"Adakah Ahli Hukum atau Politisi yang tahu?
Dengan Keputusan Presiden, SBY pernah mengangkat Mayor Jenderal TNI Setia Purwaka sebagai Pj Gubernur Jawa Timur.
Sekarang Jokowi angkat Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jabar.
Bedanya dimana, coba?"
• Ajak 4 Fraksi Bersatu, Ferdinand Hutahaean: DPR Sebaiknya Tidak Diam, Negara Jangan Sampai Rusak
Diketahui, Mendagri Mardiyanto melantik Mayjen TNI Setia Purwaka sebagai Penjabat (Pjs) Gubernur Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (26/8) di gedung Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Mayjen Setia Purwaka menggantikan Mayjen TNI Imam Utomo yang habis masa jabatannya pada 2008 silam.
Hingga baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.
Proses pelantikan digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).
• Ajak 4 Fraksi Bersatu, Ferdinand Hutahaean: DPR Sebaiknya Tidak Diam, Negara Jangan Sampai Rusak
Usai prosesi pelantikan Komjen Iriawan, beragam kecaman datang hingga sejumlah tokoh mendesak pembuatan hak angket DPR.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Beberapa tokoh partai maupun pengamat politik menilai hak angket bisa digunakan dalam kebijakan Komjen Iriawan yang diangkat jadi pj gubernur baik yang sepakat maupun yang tidak sepakat, salah satunya Kadiv Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean yang menyerukan kepada 4 fraksi di DPR.
Hal ini ia tuliskan dalam akun Twitter pribadinya, @LawanPolitikJKW sebagai berikut:
" Kami akan usulkan agar @FPD_DPR dan Fraksi yg lain sprt @PKSejahtera @Gerindra dan PAN @ZUL_Hasan untuk bersama sama mengajukan Angket atas situasi yang melampui batas kekuasan ini.
@DPR_RI sebaiknya tidak diam. Negara jangan sampai semakin rusak. "
(TribunWow/Dian Naren)
• Sindir Jokowi, Ratna Sarumpaet: sebagai Presiden Fokus Bapak Seharusnya Rakyat, Bukan Ambisi-ambisi