Breaking News:

Kasus Terorisme

Didatangi Abu Janda, DPR Janjikan 23 Mei 2018 RUU Antiterorisme Disahkan: Molor Rakyat Balik Lagi

Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda benar-benar menepati omongannya soal kunjungan ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Twitter
Abu Janda kunjungi DPR, Jumat (18/5/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda benar-benar menepati omongannya soal kunjungan ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Jumat (18/5/2018).

Awalnya, Abu Janda mengaku remuk hatinya ketika melihat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menangis teringat anak-anak korban aksi bom di Surabaya.

Abu Janda lantas menjanjikan akan ke DPR untuk menuntut pengesahan RUU Antiterorisme.

@permadiaktivis: lihat bu risma nangis trauma di rosi td mlm, orang waras mana yg tak remuk melihatnya?

entah terbuat dari apa orang2 biadab yg bilang itu rekayasa pengalihan isu?

makanya kita akan ke DPR lg siang ini tuntut pansus sahkan RUU anti terorisme untuk sumpel cangkem orang2 biadab ini.

Akibat tak Sengaja Melihat Foto Lawan Jenis di Medsos saat Puasa

Kedatangan Abu Janda pun disambut oleh pihak DPR.

Pamus RUU Antiterorisme Sapiudin bahkan menjanjikan akan mengesahkan RUU tersebut pada Rabu (23/5/2018) mendatang.

Jika tidak disahkan, Abu Janda mengatakan akan kembali mendatangi DPR, sampai disahkan atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu.

@permadiaktivis: 23 mei rabu depan UU Terorisme disahkan, gitu janji pak Sapiudin Pamus RUU Terorisme DPR saat terima kita.

Kalau molor kita rakyat akan balik lagi pak! sampe disahkan atau pak @jokowi terbitkan Perppu u/ gantinya.

Tangkap pendakwah radikal karena mereka sama bahayanya dgn teroris.

Reaksi Gerindra saat Dibilang Ngeles ketika Diminta Buktikan Prabowo tak Bersalah dalam Tragedi 98

Postingan Abu Janda
Postingan Abu Janda (Capture/Twitter)

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku RUU tersebut tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja).

Bambang justru mendesak pemerintah untuk menyelesaikan RUU itu.

Bambang Soesatyo menerangkan sebenarnya revisi tersebut sudah hampir selesai, namun pemerintah yang masih menunda karena belum ada kesepakatan terkait definisi terorisme.

Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa dalam pembahasan tersebut terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah terkait definisi terorisme.

"Kemarin kan seharusnya masa sidang ini tapi sesuatu yang baru yang kita inginkan dalam UU ini kan ada definisi. Nanti akan dibahas di masa sidang depan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018) yang dikutip Kompas.com.

Tsamara Amany Sebut PSI tak Beriklan, Ferdinand: Harus Protes, Itu Penjara 1 Tahun Lho Dek!

Syafi'i mengukapkan, dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU Antiterorisme, DPR menginginkan definisi terorisme memasukkan unsur politik.

Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika melakukan tindakan kejahatan yang merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.

Selain itu, pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Sementara, kata Syafi'i, pihak pemerintah memandang tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme.

"Redaksional yang mereka (pemerintah) sajikan itu hanya untuk tindak pidana biasa, mereka yang melakukan kejahatan dengan maksud menimbulkam ketakutan yang massif, korban yang massal dan merusak obyek vital yang strategis. Ini kan tindak pidana biasa," kata Syafi'i.

Harusnya dengan motif politik yang bisa mengganggu keamanan negara misalnya. Nah itu baru bisa disebut teroris. Mereka enggak sepakat dengan itu," ucap Syafi'i.

Syafi'i menuturkan pihaknya tak sepakat jika tak ada unsur politik dalam definisi terorisme.

Hal itu lantaran, jika tak ada definisi yang ketat terkait terorisme, ia khawatir penegak hukum akan mudah untuk mengkategorikan tindak pidana biasa sebagai kejahatan terorisme.

"Saya melihat ada semacam keinginan perluasan untuk menetapkan siapa saja bisa dianggap teroris. Ada gerakan apa di balik ini semua, sehingga pemerintah ingin banyak orang bisa dituduh teroris," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah meminta DPR untuk segera merampungkan RUU ini.

Jika tidak, dirinya akan membuat Perppu Antiterorisme.

Jokowi pun memberi tenggat waktu hingga Juni, saat akhir sidang DPR untuk melakukan pengesahan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Risma Menangis Ingat Tragedi Bom Surabaya, Abu Janda: Orang Waras Mana yang tak Remuk Melihatnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
DPR RIAbu JandaTwitterTerorisme
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved