Megawati Disebut dalam Dakwaan BLBI, Ferdinand: Nah Kan! Memang Patut Diduga Rugikan Negara
Sementara itu, KPK menilai belum relevan untuk menyeret Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait kebijakannya dalam kasus BLBI.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand, menanggapi adanya nama Ketua Umum Partai PDIP Megawati Soekarnoputri dalam surat dakwaan kasus BLBI.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Rabu (16/5/2018).
Menurut Ferdinand Hutahaean, Megawati memang patut diduga merugikan negara ratusan triliun rupiah.
• Soal Rangkaian Aksi Teror Bom, Mahfud MD: Pastilah Ada Aktornya, Lapangan dan Intelektual
Kerugian tersebut terkait kebijakan yang diambil oleh Megawati saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Ia pun lantas menanyakan, berlabuh ke mana para penikmat BLBI saat ini.
@LawanPoLitikJKW: Nah kan..!! Kalau ini faktual..!! Megawati mg patut diduga merugikan negara Ratusan Trilliun atas kebijakannya menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Lihat kan sekarang para penikmat BLBI itu ngumpul di kubu siapa?
• Fahri Hamzah: Musuh Kita adalah Pemerintah yang Gagal Membuat Kita Bersaudara

Diberitakan sebelumnya, nama mantan presiden Indonesia sempat disebut dalam dakwaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Nama Megawati muncul terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yamg dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/5/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Megawati dikatakan menerima laporan dari Syafruddin pada 11 Januari 2014 silam, dalam Sidang Kabinet Terbatas (Ratas) yang juga dihadiri oleh Ketua Komite Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Dalam laporannya, Syafruddin melaporkan utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja sebesar Rp 3,9 triliun, yang dapat dibayar senilai Rp 1,1 triliun.
Sedangkan sisanya diusulkan untuk dihapus buku (write off).
• Mantan Teroris Bongkar Alasan Aksi Bom di Surabaya hingga Jenazah Puji Kuswati Ditolak Keluarga
Syafruddin tak melaporkan adanya kondisi utang-utang yang macet.
"Bahwa atas laporan Terdakwa tersebut, kesimpulan ratas tidak memberikan keputusan dan tidak mengeluarkan penetapan terkait dengan hutang petambak," tulis KPK dalam dakwaannya, dikutip Tribunnews.
Meski nama Megawati disebut, KPK menilai belum menemukan peran yang signifikan dari sang mantan presiden.