Mahfud MD: Sejak Dulu Ada Saja yang Bilang Demokrasi Sakit, Kapan Pernah Sehat?
Mahfud MD menilai, setiap orang bebas untuk mengatakan apapun tentang kondisi demokrasi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Mahfud MD menilai, setiap orang bebas untuk mengatakan apapun tentang kondisi demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud untuk menanggapi kicauan netizen yang menilai jika demokrasi dibungkam oleh presidential threshold 20 persen.
Netizen bernama @Heru_Catur tersebut beranggapan bahwa partai-partai tengah kesulitan untuk menentukan calon presidennya.
• Tagih Janji Jokowi, Rizal Ramli: Kembalikan Wilayah Udara Indonesia yang Dikendalikan Singapura
Penyebabnya, menurut @Heru_Catur adalah karena adanya aturan presidential threshold 20 persen.
Karena itulah @Heru_Catur menyimpulkan bahwa kondisi demokrasi saat ini semakin sakit.
"Postingan Prof Mahfud sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, faktanya demokrasi dibungkam dengan PT 20% Prof, lihatlah betapa partai2 kesulitan menentukan Capres2 potensial bangsa hanya karena PT 20%.
jadi kesimpulannya Demokrasi sekarang semakin sakit Prof," kicau @Heru_Catur.
• Fadli Zon Beberkan Data: 6,7 Juta Pemilih Terancam Tidak Bisa Mencoblos di Pilkada Serentak
Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengatakan bahwa setiap orang memiliki kebebasannya untuk menilai demokrasi, sehat maupun sakit.
Namun, Mahfud mengingatkan, presidential threshold telah menjadi pilihan oleh anggota DPR dan Presiden hasil pilihan rakyat.
Karena itu, presidential threshold telah sah sesuai konstitusi negara.
Mahfud menambahkan, sejak dahulu selalu ada yang mengkritisi kondisi demokrasi dan mengatakan jika sistem tersebut sakit.
Mahfud juga mempertanyakan, sejak kapan demokrasi pernah sehat?
"Di dlm demokrasi, org bebas utk mengatakan bhw demokrasi kita sehat atau demokrasi kita sakit. Tapi DPR dan Presiden hasil pilihan rakyat serta MK sdh menetapkan bhw Presdental threshold 20% itu sdh konstitusional. Sejak dulu ada sj yg bilang demokrasi sakit. Kapan pernah sehat?," kicau Mahfud MD.
Diketahui sebelumnya, beberapa pihak tidak menyepakati adanya presidential threshold. Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril akan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 222 terkait presidential threshold.
"Tadi saya sudah memberi masukan dan (akan) menguji kembali pasal 222 dari Undang-undang Pemilu. Khusus pilpres, sudahlah jangan pakai 20 persen-20 persen lah," kata Yusril di lokasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PBB di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (4/5/2018) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.