Breaking News:

Jokowi Teken Perpres Permudah TKA, Zulkifli Hasan: Jelas Bukan Amanat Pancasila

Ketua MPR tersebut mengatakan jika dirinya jelas-jelas mengritik kebijakan Jokowi. "Kita punya Pancasila!", ujarnya.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu lalu, Jokowi melakukan penandatanganan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah agar tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.

Menurut Jokowi, hal ini dapat berdampak pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan.

Ketua MPR tersebut mengatakan jika dirinya jelas-jelas mengritik kebijakan Jokowi.

Dirinya mengunggah sebuah video dengan kalimat penjelas,"Amanat Pancasila jelas : Utamakan tenaga kerja negeri sendiri !".

Wakasekjen MUI Ingatkan Jokowi Kaos Bisa Mengganti Presiden: Peristiwa Kaos Merah di Thailand!

Zulkifli mengatakan, "negara ini bersumpah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Oleh karena itu, saya selalu mengkritik kalo ada orang Jawa Barat belum bekerja, kita sudah angkat tenaga kerja dari Tiongkok.

Nah itu saya kritik karena kita punya Pancasila.

Kalau pekerjaan-pekerjaan itu bisa dikerjakan oleh kita, masyarakat Jawa Barat kenapa harus dari luar, karena negara bersumpah melindungi segenap tumpah darah Indonesia."

Kebijakannya Jadi Bahan Roasting Local Stand Up Comedy, Anies Baswedan: Rasanya Kayak Tusuk Gigi

Dikabarkan sebelumnya, Perpres ini sangat lengkap dalam menjelaskan detail perihal Tenaga Kerja Asing (TKA).

Perpres ini meliputi jenis-jenis pemberi kerja TKA yang dibedakan menjadi dua; wajib memiliki Rencana PenggunaanTenaga Kerja Asing (RPTKA) dan yang tidak.

Yang harus memiliki RPTKA adalah TKA selain seeorang yang bekerja sebagai pemegang saham, pegawai demokratik, dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Halaman
12
Tags:
JokowiZulkifli HasanPancasila
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved