Breaking News:

Pilkada Serentak 2018

Daftar Kekayaan Calon Kepala Daerah 2018: Tertinggi 167,8 Miliar hingga Terendah Minus 115 Juta

Dari data yang disampaikan KPK, ada 1.158 orang balon kepala daerah yang telah melaporkan harta kekayaannya. Terdiri dari ..

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Ilustrasi KPK 

TRIBUNWOW.COM - Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, setiap bakal calon (balon) diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dari data yang disampaikan KPK, ada 1.158 orang balon kepala daerah yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Terdiri dari 58 calon gubernur, 58 calon wakil gubernur, 384 calon bupati, 380 calon wakil bupati, serta 141 calon wali kota dan 137 calon wakil wali kota.

BACA  Cara Mengetahui Isi Pesan Whatsapp yang Dihapus oleh Teman

Dari data tersebut, 5 balon yang memiliki harta kekayaan tertinggi dilansir dari harian Kompas Selasa (23/1/2018) sebagaimana berikut ini:

Gubernur: Andi M Nurdin Halid (Rp 167,8 miliar)

Wakil Gubernur: Sihar Pangihutan H Sitorus (Rp 350 miliar)

Wali Kota: Andi Ikhzan Abd Mutthalib (Rp 205 miliar)

Wakil Wali Kota: Sugeng Teguh Santoso (Rp 35,4 miliar)

Bupati: Terbit Rencana Perangin-Angin (Rp 95,1 miliar)

Wakil Bupati: Pande Istri Maharani (Rp 90,8 miliar)

BACA JUGA  Amien Rais Diklaim Sebagai Warga Malaysia, Tak Disangka Netizen Berbondong-bondong Mengaku Ikhlas

Sedangkan 5 balon yang memiliki harta kekayaan terendah yakni:

Gubernur: M Ridho Ficardo (Rp 1 miliar)

Wakil Gubernur: Abdullah Vanath (Rp 392,6 juta)

Wali Kota: Nur Salam (Rp 5 juta)

Wakil Wali Kota: Pathul Munir (Rp 23 juta)

Bupati: Syapuani (- Rp 115 juta)

Wakil Bupati: Sirajudin Paskalis (- Rp 94,7 juta)

Anda bisa melihat selengkapnya di link ini.

Namun KPK juga mengingatkan peran serta masyarakat, untuk memberi informasi terkait aset dan utang calon kepala daerah tersebut. Laporan itu bisa disampaikan melalui email elhkpn@kpk.go.id (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pilkada 2018
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved