Dakwaan Setya Novanto Dibacakan! Simak Jaringan, Pelaku dan Kerugian Negara Akibat Korupsi EKTP
Dakwaan Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi E-KTP telah dibacakan, simak selengkapnya!
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Ia didakwa bersama-sama dengan, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sugihardjo, Isnuedhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.
Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Anang adalah Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri, dan Isnuedhi selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Lalu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan selaku Ketua Konsorsium Murakabi, Made selaku Pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Po. Ltd.
Kemudian Diah adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, pada waktu antara bulan November 2009-Desember 2013.
Tak Menjawab Pertanyaan Hakim, Setya Novanto Malah Terlihat Berbicara Bersama . .
30 Menit Persidangan, Setya Novanto Hanya Keluarkan 24 Kata

Selain memperkaya Setya Novanto, perubatan tersebut juga turut memperkaya Irman, Sugiharto, Andi Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Kemudian Johannes Marliern, Miryam S Haryani, Markus Nani, Ade Komarudin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 s/d 2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati.
Tuh orang tersebut di antaranya Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, Charles Sutanto Ekapradja.
Perbuatan tersebut juga memperkaya korporasi yaitu Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
Negara menderita kerugian akibat perbuatan tersebut senilai Rp 2.314.904.234.275,39.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Setya Novanto Mogok Bicara Meski sudah Diperiksa Dokter 2 Kali, Begini Reaksi Hakim!