Breaking News:

Dipolisikan Atas Tuduhan Ujaran Kebencian, Eggi Sudjana Justru Mengaku Berjuang untuk Toleransi

Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi....

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com
Pengacara Eggi Sudjana (tengah berpeci) diantarkan pendukungnya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (11/4/2013). Eggi menyerahkan dukungan 1,2 juta kartu tanda penduduk agar dapat mendaftarkan diri sebagai calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah Jatim yang digelar 29 Agustus mendatang. Pendaftaran calon dibuka pada 13-19 Mei mendatang.(KOMPAS/HARRY SUSILO) 

TRIBUNWOW.COM - Eggi Sudjana angkat bicara mengenai ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya.

Menurut Eggi, dalam sila pertama Pancasila, sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.

Jika mengacu isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas yang melarang organisasi yang tak sesuai Pancasila harus dibubarkan, menurut Eggi, maka kelompok yang tidak menerapkan sila pertama itu harus dibubarkan.

"Secara objektif artinya tidak memihak pada siapapun, bila sudah berlaku jadi hukum maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi saat dihubungi Kompas.com.

Eggi Sudjana Dilaporkan Ke Polisi, Ini Faktanya!

Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Perppu Ormas tidak diberlakukan guna menghormati keyakinan masing-masing.

"Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu," kata Eggi.

Eggi Sudjana dipolisikan Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2017) oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar.

Eggi dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian terkait agama tertentu.

"Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai WNI," ujar Sures saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

Dalam surat bernomor : LP/1010/X/2017/Bareskrim, diterangkan bahwa Eggi Sudjana dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Geger! Eggi Sudjana Bilang Agama Selain Islam Tak Sesuai Pancasila, Harus Dibubarkan

Surat yang mencantumkan nama Eggi Sudjana sebagai terlapor
Surat yang mencantumkan nama Eggi Sudjana sebagai terlapor (Net)

Menurut Sures, Eggi menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas.

Halaman
12
Sumber:
Tags:
Eggi SudjanaUjaran kebencianTransaksi Elektronik (ITE)SARA
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved