Pemerintah Sudah Ambil Tindakan, Beginilah Nasib HTI!
Namun, dalam pelaksanaannya, aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan badan hukum bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7/2017).
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang di dalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, dalam siaran persnya Rabu (19/7/2017) pagi, dikutip dari laman setkab.go.id.
Menurut Dirjen AHU Kemenkumham, sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja.
Beredar Spanduk Demo 1000 Hari Jokowi-JK, Saya Tidak Becus Urus Negara, Saya Mau Urus Cucu Saja
Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.
Pemerintah akan memberikan tindakan tegas kepada perkumpulan/ormas yang melenceng dari Pancasila.
Tentunya tindakan tegas tersebut juga akan dibarengi dengan kajian mendalam dari laporan tersebut.
“Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” tutur Freddy.
Freddy mengatakan jika HTI sebenarnya mencantumkan ideologi Pancasila dalam AD/ART nya.
Pria Ini Mendengar Tangisan Bayi, Setelah Ditelusuri Ternyata yang Ditemukan sungguh Mengerikan
Namun, dalam pelaksanaannya, aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” ujar Freddy.

Sebelumnya, Freddy mengatakan jika HTI telah tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014 silam.
HTI memperoleh status Badan Hukum ini setelah mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).
Pernah Pacaran, Begini Potret Kemesraan Awkarin dan Oka Mahendra Putra! Romantis Banget!