Ridho Rhoma Sampai Dipindah ke Rutan dari Pusat Rehabilitasi Gara-gara Biaya
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma rupanya telah dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Inilah alasannya?
Penulis: Ika Alya Iqlima Ghaisani
Editor: Tinwarotul Fatonah
Warta Kota/Nur Ichsan
Ridho Rhoma dikawal petugas kepolisian saat akan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (4/4/2017). Ridho Rhoma datang ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi medis.
Ridho dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Untuk pasal 112, ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara. (TribunWow.com/Alya Iqlima)