Breaking News:

Tanya Ustaz

Tanya Ustaz: Bolehkah Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Pendakwah Buya Yahya

Simak penjelasan Pendakwah Buya Yahya mengenai hukum berpuasa pada hari Jumat.

Magang TribunWow - Risabila
TANYA USTAZ - Ilustrasi doa, puasa dan bulan Ramadhan. Bolehkah Berpuasa di Hari Jumat? Diakses Jumat (23/1/2026) 

TRIBUNWOW.COM - Di luar bulan Ramadhan, seseorang boleh menjalankan puasa entah itu puasa qadha maupun puasa sunnah.

Namun, bolehkah kita berpuasa di hari Jumat?

Simak penjelasan Pendakwah Buya Yahya mengenai hukum berpuasa pada hari Jumat, yang dibahas dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Pertanyaan:

"Bagaimana hukum berpuasa pada hari Jumat?"

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Orang yang Sedang Mengalami Gangguan Psikis Tetap Wajib Puasa?

Jawaban:

Pembahasan mengenai hukum puasa ini harus menggunakan sudut pandang fikih untuk memahami alasan di balik larangan terutama hari Jumat.

Karena seseorang tidak boleh hanya membaca satu hadis lalu merasa menjadi mujtahid tanpa melihat riwayat lain yang seirama. 

Diriwayatkan dari Sayidah Juwairiyah binti Al-Harits RA bahwa ketika Nabi S.A.W menemuinya pada hari Jumat dan mendapati dia sedang berpuasa, Nabi bertanya apakah dia berpuasa kemarin atau merencanakan puasa besok.

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar saat Bulan Puasa Ramadhan?

Dan ketika dijawab tidak, Nabi S.A.W memerintahkan dia untuk membatalkan puasanya pada saat itu juga. 

Hal ini diperkuat oleh hadis Abu Hurairah R.A bahwa Rasulullah S.A.W melarang seseorang berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. 

Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah juga dijelaskan bahwa hari Jumat adalah hari raya mingguan umat Islam, hari untuk bersenang-senang bersama keluarga, sehingga sebaiknya tidak dikhususkan sebagai hari puasa kecuali dengan menyertakan hari sebelum atau sesudahnya.

Baca juga: Tanya Ustaz: Mana yang Lebih Baik bagi Muslimah, Iktikaf di Masjid atau di Rumah saat Ramadhan?

Berdasarkan berbagai riwayat tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa hukum puasa hanya pada hari Jumat saja adalah makruh.

Namun, kemakruhan ini tidak berlaku jika puasa Jumat tersebut dibarengi dengan hari Kamis atau Sabtu, atau jika bertepatan dengan kebiasaan puasa sunah lainnya seperti puasa Daud, Arafah, Asyura, Ayyamul Bidh, atau ketika seseorang sedang mengqada puasa wajib.

Karena dalam kondisi tersebut terdapat sebab yang mendahuluinya dan bukan sekedar kesengajaan menjelang hari Jumat.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret Surakarta/Amyra Savina)

Tags:
Tanya UstazPuasaBuya Yahya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved