Breaking News:

Tanya Ustaz

Tanya Ustaz: Apakah Boleh Berpuasa jika Mengalami Flek Sebelum dan Sesudah Menstruasi?

Simak penjelasan Pendakwah Buya Yahya mengenai hukum berpuasa bagi wanita yang mengalami flek dan siklus haid tidak teratur.

Tayang:
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
TribunBali.com
TANYA USTAZ - Apakah Boleh Berpuasa jika Mengalami Flek Sebelum dan Sesudah Menstruasi? Diakses Jumat (23/1/2026). 

TRIBUNWOW.COM - Bagi sebagian wanita, siklus haid atau menstruasi tidak selalu berjalan dengan teratur.

Lantas bagaimana hukumnya jika seorang wanita mengalami flek, baik sesudah maupun sebelum menstruasi?

Apakah hal tersebut sudah dianggap boleh untuk berpuasa?

Simak penjelasan Pendakwah Buya Yahya, dalam kanal YouTube Buya Yahya, mengenai hukum berpuasa bagi wanita yang mengalami flek dan siklus haid tidak teratur.

Pertanyaan:

"Jika timbul flek, baik sesudah maupun sebelum menstruasi, apakah sudah diperbolehkan untuk berpuasa?"

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Orang yang Sedang Mengalami Gangguan Psikis Tetap Wajib Puasa?

Jawaban:

Mengenai permasalahan darah haid yang berhenti pada hari keenam dan munculnya warna korosi setelahnya, hal pertama yang harus diperhatikan adalah kebiasaannya.

Jika berhentinya darah pada enam hari itu sudah sesuai dengan kebiasaannya, maka setelah dicek dan terlihat bersih, Anda bisa mengabaikan hal tersebut karena sudah tahu kebiasaan Anda memang enam hari. 

Namun, jika biasanya delapan hari tetapi pada hari keenam sudah terlihat bersih, maka sudah sah melakukan puasa.

Namun karena masih dalam rentang hari kebiasaan, masih mungkin sekali darah keluar lagi sehingga perlu dicek kembali.

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar saat Bulan Puasa Ramadhan?

 Mengenai sufrah atau kekuningan, dan kudrah kekeruhan, dalam madzhab Imam Syafi'i hal itu disepakati termasuk bagian dari haid selaga masih berada di dalam hari kebiasaan.

Jadi, jika dalam sisa hari kebiasaan muncul warna kekeruhan, maka masih dianggap haid. 

Jika flek keruh atau sifat buruk tersebut keluarnya di luar hari kebiasaan, misalnya di atas hari delapan puluh jika kebiasaannya delapan hari, maka pendapat dalam madzhab Imam Syafi'i yang dikukuhkan memang membayangkan masih bagian dari haid.

Baca juga: Tanya Ustaz: Mana yang Lebih Baik bagi Muslimah, Iktikaf di Masjid atau di Rumah saat Ramadhan?

Namun, ada pendapat kedua dalam madzhab Syafi'i yang lebih memudahkan, sebagaimana madzhab lain, bahwa sufrah dan kudrah di luar hari kebiasaan tidak dianggap sebagai haid.

Untuk praktiknya, seorang wanita tidak harus dipaksa untuk selalu melihat atau memeriksa setiap saat, melainkan cukup dilihat pada saat-saat tertentu saja, misalnya saat hendak salat atau hendak sahur.

Jangan setiap saat melihat agar tidak timbul waswas.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret Surakarta/Amyra Savina)

Tags:
Tanya UstazPuasaTribunEvergreenHukum IslamIslam
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved