Tata Cara
Bagaimana Hukumnya Menikmati Harta dari Judi? Simak Hukumnya dan Kenali Bahaya Istidraj di Baliknya
Hukum menikmati harta dari hasil berjudi dan kenali bahaya istidraj di baliknya.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Judi pada dasarnya merupakan perbuatan yang diharamkan di dalam Islam.
Hal ini termasuk dalam kegiatan mengundi nasib dengan anak panah sesuai firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
Yâ ayyuhalladzîna âmanû innamal-khamru wal-maisiru wal-anshâbu wal-azlâmu rijsum min ‘amalisy-syaithâni fajtanibûhu la‘allakum tufliḫûn
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Maka, jika seseorang mengetahui ia dinafkahi lewat harta yang dihasilkan dari judi, wajib hukumnya untuk mereka meninggalkan harta tersebut.
Sebab, di akhirat kelak Allah akan menuntut harta yang dihasilkan dari kegiatan haram.
Namun, dilansir oleh Kemenag, jika berada dalam kondisi darurat dan akan menimbulkan celaka jika tidak mengonsumsi harta tersebut, boleh hukumnya untuk mengonsumsi untuk sekadar bertahan hidup.
Tentu saja pada akhirnya mereka tetap harus meninggalkan harta dari hasil judi bila ingin menghindari larangan Allah.
Baca juga: Kumpulan Doa-doa Taubat Pendek Diserta Tata Cara Sholat Taubat Lengkap, Muslim Wajib Cek
Kenali Bahaya Istidraj
Ada kalanya ketika seorang Muslim merasa hidupnya dilimpahi nikmat meski dirinya tidak pernah beribadah kepada Allah dan bahkan terus menerus melakukan maksiat.
Maka, hal ini bisa jadi merupakan tanda-tanda istidraj.
Istidraj merupakan keadaan ketika Allah memberikan nikmat yang berlimpah, padahal hal tersebut merupakan ujian bagi seorang hamba.
Dikuti dari bmm.or.id, hal ini sesuai dengan hadis berikut.
Rasulullah bersabda:
إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ
Idza ra'ayta Allahu ta'ala yu'ti al-'abda min ad-dunya ma yuhibbu wa huwa muqimun 'ala ma'asihi fa'innama dhalika minhu istidraj
Artinya: Bila kamu melihat Allah memberi pada hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj dari Allah. (HR. Ahmad, 4:145)
| Puasa Ayyamul Bidh, Amalan Ringan dengan Ganjaran Besar, Simak Tata Cara dan Keutamaannya |
|
|---|
| Hati-hati Lupa Niat Mandi Junub Bisa Tidak Sah, Simak Rukun dan Tata Caranya Agar Tak Keliru |
|
|---|
| Tidak Semua Jenis Tidur Membatalkan Wudhu, Simak Perbedaanya dan Hal-hal yang Membatalkan Wudhu |
|
|---|
| Apakah Menonton Acara Gosip Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya dan Tips Mempersiapkan Bulan Ramadhan |
|
|---|
| Bolehkah Hukumnya Mengulang Sholat karena Tidak Fokus? Simak Hukumnya dan Tips Agar Khusyuk Ibadah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-judi-online-yang-marak-di-Indonesia.jpg)