Tata Cara
Suka Pelihara Kucing? Simak Hukum Sholat Berdampingan dengan Kucing, Tetap Sah?
Hukum memasukkan kucing di masjid dan sholat berdampingan dengan kucing, apakah sah dalam Islam?
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kucing merupakan hewan peliharaan yang tak jarang hidup berdampingan dengan manusia, bahkan kucing juga hewan favorit Rasulullah.
Semasa hidupnya, Rasulullah memiliki kucing peliharaan yang ia beri nama Muezza.
Namun, kendati sudah sering ditemui di kehidupan sehari-hari, apakah kucing tidak membawa najis untuk manusia?
Dikutip dari situs Jakarta Islamic Centre, dari Abu Qotadah, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. Abu Daud no. 75, Tirmidzi no. 92, An Nasai no. 68, dan Ibnu Majah no. 367. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Adapun dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka'ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah).
Suatu hari seorang perempuan melihat Abu Qotadah memiringkan bejana yang berisi air wudhu, namun tiba-tiba kucing datang dan minum dari sana.
Oleh Abu Qotadah air tersebut ia sebut bukan merupakan najis.
Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Bersedekah tetapi Tidak Ikhlas? Apakah Sedekahnya Sia-sia?
Hal ini sama saja saat kucing masuk ke tempat ibadah seperti musholla dan masjid.
Dilansir oleh bincangsyariah, menurut Imam Al-Mutawalli, membawa hewan peliharaan ke dalam masijd seperti kucing hukumnya adalah makruh.
Hal ini sebab hewan peliharaan tersebut dikhawatirkan akan mengotori masjid.
Kendati demikian, hal tersebut tidak sampai diharamkan.
Ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab berikut;
قال المتولي وغيره : يكره ادخال البهائم والمجانين والصبيان الذين لا يميزون المسجد لانه لايؤمن تلويثهم اياه ولا يحرم ذلك لانه ثبت في الصحيصحن ان رسول الله صلى الله عليه وسلم صلى حاملا امامة بنت زينب وطاف على بعيره
Imam Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata; ‘Makruh memasukkan hewan peliharaan, orang gila, anak kecil yang belum tamyiz, ke dalam masjid. Hal ini karena meraka dikhawatirkan akan mengotori masjid. Namun hal itu tidak haram karena disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Saw pernah shalat membawa Umamah binti Zainah dan dia mengelilinginya untanya.
Oleh karena itu, ulama sepakat bahwa bulu dan air liur kucing tidak lah najis.
Maka, jika ada kucing yang berinteraksi saat kita sedang beribadah pun hal tersebut hukumnya tetap sah.
Di sisi lain, perlu ditekankan pula dengan syarat bahwa hewan tersebut juga tidak nampak membawa najis.
Jika terlihat hewan membawa najis dan sengaja dimasukkan ke masjid, maka hal tersebut yang dilarang.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)
| Puasa Ayyamul Bidh, Amalan Ringan dengan Ganjaran Besar, Simak Tata Cara dan Keutamaannya |
|
|---|
| Hati-hati Lupa Niat Mandi Junub Bisa Tidak Sah, Simak Rukun dan Tata Caranya Agar Tak Keliru |
|
|---|
| Tidak Semua Jenis Tidur Membatalkan Wudhu, Simak Perbedaanya dan Hal-hal yang Membatalkan Wudhu |
|
|---|
| Apakah Menonton Acara Gosip Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya dan Tips Mempersiapkan Bulan Ramadhan |
|
|---|
| Bolehkah Hukumnya Mengulang Sholat karena Tidak Fokus? Simak Hukumnya dan Tips Agar Khusyuk Ibadah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/Prompt-Gemini-AI-tema-Kucing-Profesional.jpg)