Breaking News:

Terkini Nasional

Simak Sistem Rujukan BPJS yang Bakal Berubah dan Kriteria Penerima Pemutihan Iuran Kesehatan Terbaru

Menkes bahas sistem rujukan BPJS yang bakal berubah dan ungkap kriteria penerima pemutihan tunggakan BPJS.

TribunWow.com/Tiffany Marantika
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Terbaru, Menkes bahas sistem rujukan BPJS yang bakal berubah dan ungkap kriteria penerima pemutihan tunggakan BPJS, Kamis (13/11/2025). 

"Kalau desil 7 ke atas enggak usah, saya kira udah dia punya ketahanan ekonomi yang jauh lebih kuat," ujar Zainul.

Baca juga: Pemerintah Buka Program Magang Nasional Batch 2 Kuota 80.000 Peserta, Dapat Uang UMK dan BPJS

Apa Itu Desil?

Desil merupakan ukuran untuk membagi masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat ekonomi.

Adapun pembagiannya berdasarkan pendapatan per kapita per bulan.

Berikut kategorinya:

Desil 1:

Desil 2: Rp800 ribu - Rp1,2 juta (sangat miskin)

Desil 3: Rp1,2 juta - Rp1,8 juta (rentan miskin)

Desil 4: Rp1,8 juta - Rp2,5 juta (menengah bawah)

Desil 5: Rp2,5 juta - Rp3,5 juta (menengah)

Desil 6: Rp3,5 juta - Rp4,8 juta (menengah atas)

Desil 7: Rp4,8 juta - Rp6,5 juta (mapan)

Desil 8: Rp6,5 juta - Rp10 juta (kaya)

Desil 9: Rp10 juta - Rp20 juta (sangat kaya)

Desil 10: >Rp20 juta (super kaya)

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
BPJSKemenkesBPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved