Breaking News:

Terkini Daerah

Ingat si Pembuat Konten Porno dari AI? Setelah 1 Bulan Baru Diperiksa Polda Jateng, Ini Kronologinya

Pelaku pembuatan konten pornografi dengan menggunakan AI, Chiko resmi dipanggil sebagai tersangka di Polda Jateng hari ini Kamis (13/11/2025).

Instagram/@sman11semarang.official
PELAKU EDITING PORNOGRAFI - Pelaku yang membuat video pornografi dengan editan AI, Chiko kini dipanggil sebagai tersangka di Polda Jateng (13/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembuatan konten pornografi dengan menggunakan artificial intelligence (AI) yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu resmi dipanggil sebagai tersangka di Polda Jateng pada Kamis (13/11/2025) hari ini.

Pemanggilan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Namun, polisi belum bisa memastikan pelaku yang bernama Chiko tersebut akan ditahan atau tidak.

Di satu sisi, orang tua Chiko dikenal juga berprofesi sebagai polisi.

Kendati demikian, pihak Polda Jateng memastikan Chiko akan diproses sesuai prosedur yang seharusnya.

"Apalagi tersangka sudah dewasa, maka dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan," tandas Artanto pada Kamis (13/11/2025), dikutip dari Tribunnews.

"Chiko saat ini sedang di rumah orang tuanya, kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk Kamis," imbuhnya.

Adapun karena perbuatannya ini ia terancam dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.

Adapun terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) jucnto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp 12 miliar," ungkap Artanto.

Baca juga: Prabowo Berencana Blokir Game Online Termasuk PUBG, Imbas Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Kronologi Kasus 

Awalnya, kasus ini bermula saat Chiko menyebarkan video deepfake AI di media sosial X miliknya yang menampilkan video perempuan tanpa busana.

Adapun wajah perempuan tersebut menampilkan sosok guru SMA-nya dan teman-teman sekolahnya yang telah diedit.

Pada 15 Oktober 2025 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng mendapati kasus tersebut dan memanggil sejumlah korban.

Chiko sendiri ternyata tidak berhenti dengan mengedit foto dari teman-temannya SMA, melainkan juga sejumlah temannya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro turut menjadi korban.

Ia sempat membuat video permintaan maaf yang satu di antaranya diunggah di Instagram resmi SMA Negeri 11 Semarang @sman11semarang.

Dalam video yang diunggah pada 13 Oktober 2025 itu dirinya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.

”Pembuatan video atas judul Skandal Semanse, baik foto maupun video itu tidak benar-benar ada, namun hanya editan belaka dengan aplikasi AI,” kata Chiko dalam video tersebut.

Kendati sudah membuat pemintaan maaf, para korban dari tindakan Chiko tetap memperjuangkan masalah ini di meja hijau.

Para korban yang berjumlah sekitar 15 orang akhirnya memberi kuasa hukum kepada tim Jucka Rjendhra Septeria Handhry untuk membuat laporan ke Polda Jateng.

“Rentang usia korban antara 16 sampai 18 tahun. Kami yakin jumlahnya lebih banyak karena banyak korban yang belum berani speak up. Ada yang fotonya diedit, ada juga yang videonya dimanipulasi dengan tubuh orang lain,” tutur Jucka saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025), dilansir oleh Kompas.com.

Baca juga: Buntut Ledakan SMAN 72, Game Online Kena Imbas, Pakar Beri Sentilan: Tak Bisa Jadi Kambing Hitam

Undip Beri Sanksi

Tidak berhenti di kepolisian, Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Suharnomo sempat menyatakan bakal memanggil Chiko karena tindakannya.

“Kami akan panggil dia minggu ini dan nanti akan ditindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan-kesalahan yang dia buat,” kata Suharnomo pada 17 Oktober 2025, dilansir oleh Kompas.com.

Ia menyebut meskipun tindakan Chiko dilakukan sebleum menjadi mahasiswa Undip, korban tetap dipastikan mendapat keadilan.

“Meski (kejahatan digital) yang dilakukan dia di SMA, namun demikian kita tidak mungkin membiarkan hal itu terjadi. Mudah-mudahan sistem mekanisme yang kita punya bisa memberikan keadilan yang terbaik bagi semuanya,” kata Suharnomo.

Dalam hal ini Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang akan menangani kasus Chiko.

“Mudah-mudahan tertangani dengan sebaik-baiknya. Saya rasa kita juga fast respons untuk semua masalah yang ada di masyarakat dan juga ada di mahasiswa kita. No worries, dalam arti mahasiswa terlibat di dalamnya bisa lebih cepat lagilah karena mahasiswa juga bagian dari tim Solusi,” jelasnya.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Tags:
Konten PornoPolda JatengArtificial IntelligenceUniversitas Diponegoro (Undip)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved