Breaking News:

Terkini Nasional

Ahli Sebut Potensi Pelanggaran Hukum untuk Fotografer yang Hobi Ambil Foto Pelari

Fenomena fotografer yang memotret pelari tanpa izin menjadi perdebatan di media sosial, ahli sebut potensi hukum pidana sampai perdata.

KompasTV/Rida Nur Masita
FOTOGRAFER - Ilustrasi fotografer yang sedang mengabadikan momen pelari di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar. Terbaru, ahli sebut potensi hukum pidana dan perdata untuk fotografer yang ambil foto pelari, Rabu (29/10/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Fenomena fotografer yang memotret pelari tanpa izin menjadi perdebatan di media sosial.

Para fotografer ini biasanya duduk di satu titik untuk memotret orang yang sedang olahraga lari tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Tujuannya adalah untuk dikomersialkan.

Nantinya, pelari bisa melihat foto mereka yang dipotret di platform seperti FotoYu.

Namun, di balik maraknya penyedia jasa foto ini, muncul perdebatan soal etika dan potensi pelanggaran privasi.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut jika tindakan fotografer tersebut dapat dikenai pelanggaran hukum.

"Ya, jika tanpa persetujuan orang yang ada pada obyek foto, jelas merupakan tindak pidana," kata Abdul Fickar Hadjar pada Senin (27/10/2025), dilansir oleh Kompas.com.

Baca juga: Ahli Balas Balik Pernyataan Purbaya soal Serapan Anggaran Daerah Rendah, Sebut Sistem yang Ribet

Ia turut merinci pasal yang dapat menjerat, yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 310 KUHP.

Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, sedangkan Pasal 310 KUHP mengatur soal perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pasal 335 KUHP memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara, sementara Pasal 310 KUHP hukumannya 9 bulan penjara.

Selain hukum pidana, Abdul juga menyebut pelaku dapat dituntut secara perdata sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Menyoal ini, dosen Hukum Perdata Universitas Sebelas Maret Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni menegaskan bahwa korban dapat meminta ganti rugi.

"Dalam kasus pidana tersebut, juga bisa sekalian diminta ganti rugi," kata Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, Senin (29/10/2025).

Dirinya menjelaskan bahwa potret termasuk karya fotografi yang obyeknya manusia dilindungi oleh hak cipta.

Maka, pendistribusian dan komersialisasinya harus seizin pencipta dan pemegang hak ciptanya.

"Jika pihak ketiga memanfaatkan HKI tanpa izin, tentu bisa digugat melalui Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bahkan juga bisa dipidana," jelasnya.

Sementara menanggapi ramainya perbincangan soal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut buka suara.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan bahwa pengambilan foto sejatinya merupakan data pribadi.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” kata Alexander Sabar, Rabu (29/10/2025), dikutip dari Tribunnews.

Ia turut menekankan bahwa setiap proses pemotretan dan publikasi foto harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek foto.

Dirinya juga menambahkan masyarakat dapat melaporkan fotografer yang memotret dan mengomersialkan hasil foto tanpa izin.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” tegasnya.

Dengan ramainya polemik soal fenomena ini, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) untuk membahas etika fotografi dan perlindungan data pribadi.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina) 

Tags:
Terkini NasionalFotograferPelari
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved