Terkini Daerah
Baru Selesai Makan dan akan Tidur, Pria Ini Ditebas Anaknya dengan Kapak hingga Lehernya Putus
Seorang anak bernama Hepriaman Harefa alias Boy (29) menjadi pelaku pembunuhan ayahnya, Arofona Harefa alias Ama Amran.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang anak bernama Hepriaman Harefa alias Boy (29) menjadi pelaku pembunuhan ayahnya, Arofona Harefa alias Ama Amran (64), terjadi di Dusun I Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut).
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menghunuskan kapak ke kepala hingga terputus, pada Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya yang berada di Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli Nias, Sumut.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, kejadian ini bermula saat korban yang menderita kelumpuhan selesai makan dan beristirahat di kamar.
Tiba-tiba pelaku mendatangi kamar korban dan mengarahkan tiga kali ke kepala korban.
"Kemudian tersangka mengambil kapak di dapur dan langsung menuju kamar korban. Lalu di kapaknya kepala korban sebanyak tiga kali hingga kepalanya putus,” ungkap Deni.
• Lansia di Bali Tewas Ditabrak Mobil saat Menyebrang, Pelaku yang Coba Melarikan Diri Diamankan Warga
Korban yang lumpuh tak berdaya tak bisa melawan saat anaknya menghujamkan sabetan kapak.
Istri korban langsung menjerit dan Polres Nias yang kebetulan rumahnya berada di sekitar lokasi kejadian, langsung melakukan penangkapan.
“Begitu mendengar teriakan dari istri korban, anggota Polres Nias langsung merapat dan meringkus tersangka di dalam rumah,” kata Deni.
Kondisi kejiwaan pelaku diduga polisi mengalami gangguan.
"Informasi awal, tersangka mengalami ganguan jiwa. Rencananya Minggu depan akan kita bawa ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa terkait kejiwaannya," ujar Deni.
"Nantinya keterangan dari dokter jiwa sangat mempengaruhi proses hukum ke depan,” sambungnya.
Disebutkan oleh Deni, dalam raut wajah pelaku, rak tampak penyesalan telah membunuh orangtuanya.
"Tersangka juga sudah kita mintai keterangan. Dia nampak seperti tidak ada penyesalan. Karena dari raut wajahnya, dia biasa saja,” pungkas Deni.
Korban langsung tewas di tempat dan dibawa ke RSUD Gunungsitoli untuk divisum.
Usai melakukan aksinya, Boy langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Nias untuk proses penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti kapak tersebut, yakni kapak bergagang kayu berwarna cokelat dengan ukuran panjang sekira 30 centimeter.
• BREAKING NEWS: Jenazah Sutopo Purwo Nugroho BNPB Tiba di Tanah Air, Ini Video Live Streamingnya
Dikutip dari Facebook Yuni Rusmini, korban saat ditemukan di atas tempat tidur dengan bersimbah darah.
Tampak juga foto evakuasi korban yang terlihat digotong menggunakan seprai.
Pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 dari KUHPidana.
(TribunWow.com)
WOW TODAY
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan_20180606_132211.jpg)