Alasan LSM LP3HI Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Luna Maya dan Cut Tari
LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kini kembali mengajukan permohonan praperadilan kasus Luna Maya dan Cut Tari.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Artis Luna Maya, Cut Tari dan Nazril Irham atau Ariel pernah tersandung kasus video porno di tahun 2010.
Atas kasus itu, hingga kini status Luna Maya dan Cut Tari masih sebagai tersangka.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kini kembali mengajukan permohonan praperadilan atas Luna Maya dan Cut Tari.
Namun, LP3HI mengatakan jika pihaknya tidak mengenal kedua artis itu secara khusus.
"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari," ungkap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam siaran persnya, Jumat (3/8/2018).
• Kisah Anak Habibie, Tahu Ayahnya Jadi Presiden Lewat TV hingga Tak Lancar Berbahasa Indonesia
LP3HI mengungkapkan alasan ajuan praperadilan ini dikarenakan pertanyaan mereka terkait keputusan hukum dan penegakan hukum.
"Demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," imbuh Kurniawan seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Selain itu juga untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.
Permohonan praperadilan yang diajukan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL.
Permohonan ini masuk ke PN Jaksel tercatat pada tanggal 5 Juni, dan sidang perdana sudah digelar pada 2 Juli.
"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak ternohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," ucap Achmad Guntur selaku humas PN Jaksel.
Pada 7 Agustus 2018 sidang putusan akan dilangsungkan.
"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ucapnya.
• Puji Ketampanan sang Putra, Mytha Lestari Sebut Anaknya Bayi Bule
Dilansir TribunWow.com dari Grid.id, Ariel dan Luna telah memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.
Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/luna-maya-dan-cut-tari_20180803_194533.jpg)