Breaking News:

Kantor DPC Partai Demokrat Disita KPK, Ini Penyebabnya!

Partai Demokrat kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasalnya kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun disita.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Penyidik KPK menyita aset Wali Kota Madiun Bambang Irianto berupa tanah kosong di Jalan Tanjung Raya, Kota Madiun, Rabu (22/2/2017) pagi. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berurusan dengan Partai Demokrat.

Penyidik KPK kini tengah menyita kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun di Jalan Ahmad Yani, Rabu (22/2/2017) siang.

Kantor tersebut disita KPK karena masih bersangkutan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Bambang Irianto, diperkarakan KPK karena terjerat kasus gratifikasi, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.

Baca: Kalah di Pilkada DKI Jakarta, Agus Yudhoyono Bakal Maju Jadi Ketua Umum Partai Demokrat?

Wali Kota Madiun ini diduga menerima uang suap hingga Rp 50 miliar.

"Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi diduga Bambang Irianto telah menerima sekitar total Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan dan sumber tidak sah lainnya," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kepada Tribunnews.com, Senin (20/2/2017) malam.

Febri mengatakan uang hasil suap tersebut dikelola oleh Bambang dan diubah bentuknya, menjadi kendaraan, tanah, emas batangan, saham dan tabungan di bank.

"Uang itu disimpan atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri atau korporasi," sebut Febri.

Sebelumnya, Bambang juga terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

"Jadi ini adalah penyidikan ke-3 dengan tersangka Bambang Irianto. Kasus pertama adalah indikasi korupsi terkait proyek Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 Kasus kedua indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku walikota Madiun selama periode menjabat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/2/2017).

Kasus ketiga yang menimpa Bambang adalah terkait tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Aset Bambang Irianto yang disita KPK antara lain adalah, kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun di Jalan Ahmad Yani, dua mobil pikap dengan nomor polisi AE 8547 FA dan AG 8187 YD, kebun pepaya di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan bengkel perawatan gas. (Tribunnews.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Partai DemokratBambang IriantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Bebi RomeoMeisya SiregarPrewedding
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved