Bansos Pemerintah

Kapan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Diberlakukan? Prabowo Belum Beri Arahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan jika Presiden Prabowo masih akan membahas diskon tarif listrik.

TRIBUNWOW.COM - Diskon tarif listrik 50 persen belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan jika Presiden Prabowo masih akan membahasnya.

Pembahasan itu akan disampaikan pada rapat terbatas, Senin (2/5/2025).

Baca juga: Kapan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku? Simak juga Daftar 5 Paket Bantuan Pemerintah Lainnya

Pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk Juni-Juli 2025. 

Ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang rencananya diluncurkan mulai 5 Juni 2025. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan bahwa pembahasan diskon tarif listrik ini ada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

"Menko saja menjelaskan itu. Nanti kan akan dilaporkan resmi ya. Kelihatannya ada ratas deh hari ini ya, tunggu aja," ujarnya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian ESDM belum mengeluarkan instruksi apapun kepada PT PLN (Persero) terkait pelaksanaan diskon tarif listrik 50 persen tersebut. 

Baca juga: Masuk Bulan Juni, Inilah Daftar 6 Bantuan dari Pemerintah yang Disalurkan Termasuk Diskon Listrik

Menurutnya, pengambilan keputusan dilakukan bertahap, dimulai dari Menko Perekonomian memaparkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas. 

Setelahnya, Presiden akan memberikan keputusan, dan arahan akan diteruskan kembali oleh Menko kepada Kementerian ESDM. 

Baru setelah itu, Menteri ESDM akan memberikan instruksi resmi kepada PLN untuk menjalankan kebijakan diskon tarif listrik. 

"Belum ada (arahan ke PLN). Itu kan dari Pak Presiden dulu ratas, dari Menko baru ke kita (Kementerian ESDM), baru ke PLN," ucapnya. 

Terpisah, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa PLN siap menjalankan arahan pemerintah terkait diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk Juni-Juli 2025. 

"Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah," ucap Darmawan saat ditanyai kesiapan program diskon tarif listrik, ditemui di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Adapun rencananya, pemberian diskon tarif listrik 50 persen untuk Juni-Juli 2025 ini hanya berlaku untuk pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA). 

Ketentuan ini berbeda dibandingkan kebijakan diskon tarif listrik Januari-Februari 2025 lalu, di mana pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA bisa menikmati diskon. 

Sebagai informasi, kebijakan diskon tarif listrik Januari-Februari 2025 diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tunggu Keputusan Prabowo."