TRIBUNWOW.COM - Kabar gembira bagi masyarakat, pemerintah akan kembali memberikan sejumlah bantuan sosial mulai bulan Juni 2025.
Bantuan yang diberikan ini di antaranya Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, hingga diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sejumlah stimulus ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Cara Dapat Potongan 50 Persen dari Pembelian Listrik Tambah Daya oleh PLN, Berlaku hingga 23 Mei
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2," kata Airlangga.
Airlangga menekankan bahwa pemberian stimulus di kuartal kedua menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Lantas, siapa saja yang bisa menikmati diskon tarif listrik 50 persen ini?
Airlangga mengatakan, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025.
Nantinya, lanjut Airlangga, diskon tarif listrik ini ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Ada 6 Paket Stimulus
Airlangga mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan 6 Paket Stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial.
Berikut enam paket yang telah disiapkan pemerintah demi mendorong pertumbuhan ekonomi:
1. Diskon Transportasi
Stimulus pertama yakni berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
2. Diskon Tarif Tol
Pemerintah juga akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
3. Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Selanjutnya, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025.
Diskon tarif listrik 50 persen ini ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
4. Bansos
Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
5. BSU
Stimulus kelima berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
6. Diskon Iuran JKK
Pemerintah juga akan memberikan perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Keenam stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.
Pemerintah juga mengajak pemerintah daerah untuk berperan aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal, guna mendorong pergerakan masyarakat dalam negeri selama masa liburan sekolah sehingga diharapkan dapat terus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi! Berlaku Mulai 5 Juni 2025, Untuk Siapa Saja?