Terkini Daerah

Kronologi Anggota DPRD Sumut Diduga Lecehkan Wanita hingga Hamil, Berawal dari Tawaran Jadi Nasabah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD LECEHKAN WANITA - Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan. Seorang wanita bernama SN (24) warga Kota Medan, Sumatera Utara, mengaku menjadi korban kekerasan seksual oknum DPRD, Selasa (20/5/2025).

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita bernama SN (24) warga Kota Medan, Sumatera Utara, mengaku menjadi korban kekerasan seksual oknum DPRD, Selasa (20/5/2025).

Bahkan, akibat perbuatan itu, SN sampai hamil.

SN pun melaporkan terduga pelaku, anggota DPRD Sumut berinisial F ke Polda Sumatera Utara.

Baca juga: Viral Penonton Lecehkan Penari Jathil Reog Ponorogo, Pelaku Lemas Dipolisikan: Saya Minta Maaf

Awal Mula Kenal

Kuasa hukum SN, Reza Blizaris, menjelaskan bahwa awal perkenalan antara korban dan F terjadi pada Januari 2025 di Kantor DPRD Sumut.

Pada kesempatan itu, SN yang bekerja di sebuah bank menawarkan layanan untuk F agar menjadi nasabah.

Mereka pun saling bertukar nomor ponsel dan mulai berkomunikasi secara rutin.

Menurut Reza, F kemudian mengajak SN untuk menemani perjalanan ke Jakarta, namun ajakan tersebut ditolak oleh SN.

Namun, pada 27 Januari, F kembali mengajak SN untuk jalan-jalan, yang kemudian berakhir dengan menginap bersama di sebuah hotel.

"Di situ FA mengajak SN untuk melakukan hubungan intim," kata Reza saat diwawancarai di Jalan Juanda, Kota Medan, pada Selasa (20/5/2025).

Pada 2 Maret, SN memberitahu kepada F bahwa dirinya hamil. Alhasil keduanya bertemu di hotel. F hendak memastikan apakah kabar tersebut benar atau tidak.

Baca juga: Santri di Pondok Lecehkan Yunior di Bawah Umur: Modus Tidur di Belakang hingga Dilakukan 6 Kali

"Saat itu, SN menunjukkan hasil tes positif hamil. Lalu, diduga FA melakukan tindakan kekerasan seksual," ujar Reza.

Reza menyampaikan, F sempat berjanji akan bertanggung jawab. Namun sejauh ini SN belum mendapati iktikad baik dari F.

Atas kejadian itu, SN mengadu ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut pada 2 Mei.

"Kami berharap laporan tersebut segera diproses polisi secara profesional. Dan dalam waktu dekat kami juga akan menyurati Ketua DPRD dan Dewan Kehormatan," tandasnya.

Di lain pihak, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyampaikan akan mengecek laporan tersebut.

"Nanti ya saya cek," ujar Siti kepada Kompas.com melalui saluran telepon. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Hamili Wanita di Medan, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke PolisiĀ